Berita Lampung

Baru Bebas Penjara, Pria di Pringsewu Kembali Edarkan Sabu

Residivis kasus narkoba berinisial A kembali ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
RESIDIVIS EDARKAN SABU - Residivis kasus narkoba berinisial A (46) kembali ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, tersangka ditangkap di Pekon Margakaya, pada Senin pagi (16/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.  

Tribunlampung.co.id,Pringsewu - Seorang residivis kasus narkoba berinisial A (46) kembali ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. 

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu di rumah tersangka di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, pada Senin pagi (16/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mengelak. 

Namun, upaya pelaku untuk menyembunyikan barang bukti gagal setelah polisi menemukan tiga paket sabu siap edar yang disimpan di dalam lubang kusen pintu serta peralatan isap sabu di belakang rumahnya.

“Pelaku akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia mengaku baru sekitar satu bulan kembali mengedarkan sabu, dan sebagian juga dikonsumsinya sendiri,” jelas Candra, Selasa (17/6/2025)

Lanjutnya, tersangka A diketahui merupakan residivis kambuhan. 

Sebelumnya ia pernah ditangkap polisi dalam kasus serupa. 

Tersangka mengaku nekat kembali terlibat dalam peredaran sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. 

“Barang bukti yang ditemukan polisi akui tersangka sebagai sisa sabu yang belum sempat dijual,” beber candra.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga tengah mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka A akan dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya

Lebih lanjut, Candra mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar. 

Ia menegaskan bahwa keterlibatan dalam jaringan narkoba hanya akan merusak masa depan dan membawa konsekuensi hukum yang berat.

“Jangan coba-coba terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya, kami minta masyarakat tidak ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi narkotika,” tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved