Berita Lampung

Pengacara 3 Polisi di Way Kanan Sebut Keterangan Peltu Lubis Saat Sidang Rancu

Pengacara Putri Maya Rumanti menilai keterangan dari Peltu Lubis pada saat persidangan tidak teratur atau rancu. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
KETERANGAN RANCU - Putri Maya Rumanti, kuasa hukum 3 Polisi Way Kanan yang ditembak dua prajurit TNI AD, Selasa (17/6/2025). Pihaknya menyebut keterangan Peltu Lubis dalam persidangan rancu. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengacara dari 3 polisi Way Kanan yang meninggal dunia, Putri Maya Rumanti menilai keterangan dari Peltu Lubis pada saat persidangan tidak teratur atau rancu. 

Putri Maya Rumanti mengatakan, pihaknya menilai bahwa pada saat persidangan kemarin yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/4/2025), terdakwa memberikan keterangan tidak teratur. 

Terdakwa kasus tragedi sabung ayam di Way Kanan, Peltu Yun Heri Lubis mengaku sudah menjalankan bisnis judi sabung ayam sejak tahun 2023. 

Lalu terdakwa mengaku kepada majelis hakim bahwa selama ini berkoordinasi dan izin dengan Kapolsek Negara Batin, Alm AKP Anumerta Lusiyanto, bahkan memberikan setoran uang secara tunai dan transfer kepada almarhum. 

"Nah, keterangan terdakwa terkait setoran uang judi itu rancu," kata kuasa hukum keluarga korban dari Tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti, saat dihubungi Tribun Lampung, Selasa (17/6/2025). 

Diteruskannya, terdakwa Peltu Lubis dalam keterangannya saat sidang tidak bisa memberikan penjelasan rinci terkait setoran tersebut.

Peltu Lubis di dalam dakwaan menyatakan bertemu sehari sebelum kejadian penembakan. 

Akan tetapi saat ditanya majelis hakim bahwa Peltu Lubis ditelpon tapi tidak diangkat oleh kapolsek. 

Hal tersebut yang dipertanyakan majelis hakim.

Majelis hakim pun akhirnya memojokkan terdakwa Peltu Lubis.

"Jadi dalam tersebut terdakwa Peltu Yun Heri Lubis juga terlihat emosi dan menangis saat mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada tiga keluarga polisi yang tewas ditembak Kopda Bazarsah," ujar Putri. 

"Peltu Yun Heri Lubis menjelaskan bahwa gelanggang sabung ayam yang dikelolanya bersama Kopda Bazarsah," kata Putri.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved