Berita Lampung

Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Tangkap 3 Bandar Sabu di Kebun Karet

Jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menangkap 3 orang bandar narkotika di sebuah perkebunan karet pada Senin (16/5/2025).

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA - Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto saat menjelaskan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di perkebunan karet di wilayah Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah pada Senin (16/6/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menangkap 3 orang bandar narkotika di sebuah perkebunan karet di wilayah Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. 

Selain meringkus 3 orang bandar atau pengedar berinisial MJ, RA, dan B pada Senin (16/6/2025), jajaran Polres Lampung Tengah juga menyita barang bukti berupa 34 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu sebanyak 8,6 gram, timbangan digital, sekop kecil, dan 4 bundel plastik klip kosong.

"Para tersangka mendirikan gubuk di perkebunan karet. Tempat tersebut digunakan untuk melakukan transaksi sabu-sabu sekaligus menyediakan tempat bagi penyalahguna untuk mengkonsumsi narkoba tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).

Eko menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat.

Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan lokasi atau tempat praktek peredaran narkotika sekaligus lokasi penyalahgunaan di sebuah kebun karet.

Eko mengatakan, dari hasil penyelidikan oleh petugas, praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut sudah berlangsung selama 3 bulan.

Kepada polisi, kata Eko, sasaran ketiga pelaku adalah warga setempat dan warga luar daerah.

Kini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah dan pihak kepolisian telah memusnahkan gubuk atau tempat para tersangka melakukan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Eko.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved