Mahasiswi Tewas di Bandar Lampung

Keberadaan Bayi yang Dilahirkan Mahasiswi di Lampung hingga Tewas Pendarahan

Si bayi belum ditemukan setelah pacar mahasiswi di Lampung tersebut membuangnya di jembatan Tegineneng, Pesawaran.

Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
ILUSTRASI JEMBATAN TEGINENENG - Satlantas Polres Pesawaran tinjau jembatan Way Sekampung Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung Kamis (16/3/2023). Pacar buang bayi yang dilahirkan mahasiswi Lampung di jembatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Diketahui mahasiswi tersebut tewas usai melahirkan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungKeberadaan bayi yang dilahirkan mahasiswi Bandar Lampung, Lampung hingga tewas pendarahan masih misteri.

Sebab si bayi belum ditemukan setelah pacar mahasiswi di Lampung tersebut membuangnya di sekitar jembatan Tegineneng, Pesawaran.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih mencari keberadaan bayi yang dibuang pacar mahasiswi berinisial B.

Sementara itu, mahasiswi berinisial SL meninggal dunia pasca melahirkan sendiri di toilet kamar indekos di Bandar Lampung.

"Belum kami temukan bayi yang dibuang tersangka tersebut dan mohon doanya," ujar Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto, Jumat (20/6/2025). 

B sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Bahkan sudah ditahan di Mapolsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung. "Polisi masih melakukan pemeriksaan secara mendalam," katanya.

Tak hanya itu, polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, di antaranya teman korban dan pemilik indekos.

Diketahui korban SL dan tersangka B telah berpacaran selama 3 tahun. 

Kini B dipersangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian dan membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara.

Sehingga meninggal dunia, dan atau menyembunyikan jasad dengan cara menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan dengan tujuan untuk menyembunyikan kematian atau kelahiran.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang -undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 306 ayat (2) KUHPidana sub Pasal 304 KUHPidana dan atau Pasal 181 KUHPidana. 

Sebelumnya, pemilik indekos Purwadi (56), membenarkan adanya anak kosnya yang meninggal dunia, Kamis (19/6/2025) sekira pukul 00.55 WIB. 

Purwadi mengatakan, dirinya pada malam kejadian tersebut mendengar suara dari kamar korban yang merupakan mahasiswi salah satu universitas di Lampung warga Kabupaten Way Kanan. 

"Ada suara gaduh hingga ada yang menangis minta tolong," ujar Purwadi. 

Lantas Purwadi bersama istri langsung ke lantai atas dan melihat ada dua orang yang kebingungan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved