Berita Lampung

Disdikbud Lampung Jelaskan Latar Belakang Perubahan PPDB Menjadi SPMB  

Kepala Disdikbud Lampung menjelaskan latar belakang perubahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
PERUBAHAN PPDb MENJADI SPMB - Kepala Disdikbud Kampung, Thomas Americo. Disdikbud Lampung jelaskan latar belakang perubahan skema PPDB menjadi SPMB. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisisi di Provinsi Lampung pada tahun ajaran 2025/2026 menuai kontroversi. 

Hal ini lantaran adanya perubahan kriteria seleksi jalur domisili yang kini memprioritaskan nilai rapor akademik dibandingkan dengan faktor jarak rumah. 

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang baru menjabat, Thomas Amirico menjelaskan jika perubahan skema tersebut diatur dalam Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 

Di dalam Permendikdasmen tersebut, diatur secara rinci terkait perubahan skema yang sebelumnya bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Thomas menjelaskan, jika perubahan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh tujuan untuk mengatasi berbagai isu yang muncul pada sistem zonasi pada tahun ajaran sebelumnya, terutama kecurangan data domisili yang sering terjadi. 

Selain itu, Thomas mengatakan jika kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pemerataan akses pendidikan yang lebih berkeadilan.

Dia pun menyebut jika skema baru ini dinilai lebih memberikan peluang bagi siswa dengan nilai akademik yang baik meskipun jarak rumahnya relatif jauh, untuk dapat terakomodir melalui jalur domisili sebaran yang memiliki kuota 30 persen. 

"Sistem zonasi sebelumnya dianggap menciptakan kasta atau sekolah favorit berdasarkan nilai ujian nasional/rapor, yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan Pancasila," kata Thomas saat dikonfirmasi, Sabtu (21/6/2025). 

"Oleh karena itu, penerapan sistem zonasi yang dimulai pada tahun 2017 dimaksudkan untuk menciptakan reformasi sekolah secara menyeluruh dan menjadi salah satu strategi untuk percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas," Imbuhnya.

Meski begitu, Thomas secara terbuka mengakui adanya polemik dan keluhan yang meluas terkait sistem SPMB jalur domisili yang kini memprioritaskan nilai rapor. 

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tutup mata menghadapi persoalan ini.

Sejalan dengan komitmen tersebut Thomas Americo berencana untuk melaporkan langsung keluhan-keluhan tersebut kepada Kementerian Pendidikan. 

"Harapannya, laporan ini akan mendorong Kementerian untuk melakukan evaluasi menyeluruh atau memberikan solusi konkret terhadap persoalan yang muncul, " Kata Thomas

Lebih lanjut, Thomas mengimbau agar calon peserta didik dan orang tua/wali lebih memahami formulasi terkait jalur pada SPMB tahun 2025 ini. 

Berikut ini formulasi aturan SPMB tahun 2025

Formulasi Jalur Prestasi: Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi SMA Reguler melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas: 1. hasil pembobotan; dan 2. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.

Formulasi Jalur Domisili : Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili melampaui jumlah kuota, maka penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

1. Kemampuan akademik berdasarkan rerata Transkrip Nilai Ijazah/SKL;

2. Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan; dan

3. Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Formulasi Jalur Afirmasi : Seleksi berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi dan apabila melampuai jumlah kuota yang ditetapkan, maka penentuan penerimaan murid diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon Murid yang terdekat dengan satuan Pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Murid dari keluarga tidak mampu minimal 25 persen. 

2. Murid penyandang disabilitas maksimal 5 persen;

3. Dalam hal angka 2) tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke angka 1)

Jalur Mutasi :  Merupakan jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki beberapa hal  sebagai berikut :

1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan

2. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

3. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved