Mahasiswi Tewas di Bandar Lampung

Masih Diautopsi, Jasad Bayi yang Dibuang Pacar Mahasiswi di Lampung Ditemukan

Polisi masih melakukan autopsi terhadap jasad bayi yang dibuang B (21), pacar mahasiswi SL (21), di kolong jembatan Tegineneng, Pesawaran, Lampung.

Dokumentasi Warga
JASAD BAYI DITEMUKAN: Seorang warga sedang berupaya mengevakuasi jasad bayi yang dibuang B (21), pacar mahasisiwi SL (21) di kolong jembatan Tegineneng, Pesawaran, Sabtu (21/6/2025). Saat ini, jasad bayi tak berdosa itu sedang diautopsi pihak kepolisian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polisi masih melakukan autopsi terhadap jasad bayi yang dibuang B (21), pacar mahasiswi SL (21), di kolong jembatan Tegineneng, Pesawaran, Lampung.

Jasad bayi tak berdosa itu ditemukan tepat di Bendung Argoguruh, Rulunghelok, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Sabtu (21/6/2025).

Diketahui, mahasiswi inisial SL ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di kawasan Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (19/6/2025). Diduga, SL meninggal dunia lantaran kehabisan darah karena melahirkan. Sementara jabang bayi yang dilahirkan SL dibuang sang pacar, B (21) di kolong jembatan Tegineneng.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan pihaknya berhasil menemukan jenazah bayi yang terbungkus kantong plastik di bendungan di Natar, Lampung Selatan.

"Sabtu (21/6/2025) kantong yang dipakai untuk membuang bayi dan jenazah bayi tersebut berhasil kami temukan," ujarnya.

"Saat jenazah bayi sedang dilakukan autopsi," sambungnya.

Ia mengatakan saat ini pacar korban telah ditepatkan tersangka.

"Pacar korban berinsial F telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan UU perlindungan anak, pembiaran, dan menyembunyikan jenazah.

"Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara sehingga meninggal dunia dan atau menyembunyikan mayat dengan cara menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan dengan tujuan untuk menyembunyikan kematian atau kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang -undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 306 ayat (2) KUHP sub Pasal 304 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi asal Way Kanan berinisial SL (20) ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di wilayah Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (19/6/2025) dini hari.

Ia diduga mengalami pendarahan hebat usai melakukan aborsi di dalam kamar indekosnya.

Purwardi, pemilik indekos tempat tinggal korban mengungkapkan detik-detik kejadian yang membuat geger.

Menurut Purwadi, peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/6/2025) dini hari.

Ia mendengar suara tangisan dan teriakan dari lantai atas rumah indekos miliknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved