3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tidak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Kopda Bazarsah tetap divonis hukuman mati oleh majelis hakim meski tak terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Tribunlampung.co.id, Sumsel - Terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah tak terbukti melakukan pembunuhan berencana dalam kasus penembakan hingga meninggal dunia tiga anggota Polsek Negara Batin saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.
Meski demikian, Kopda Bazarsah tetap divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, pada Senin (11/8/2025).
Pasalnya, selain melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, hakim menilai Kopda Bazarsah juga melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak juncto Pasal 303 ayat 1 ke-1 tentang Perjudian juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHP Militer juncto Pasal 190 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok pidana mati," kata majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, pada Senin (11/8/2025).
Namun, hakim menilai tindakan Kopda Bazarsah tidak masuk dalam kategori pembunuhan berencana seperti yang didakwakan oleh oditur militer lewat jeratan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Menyatakan terdakwa tersebut tidak secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwaan dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer," kata hakim.
Di sisi lain, Kopda Bazarsah dikatakan hakim terbukti bersalah telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Hukuman mati yang dijatuhkan hakim juga berdasarkan terbuktinya Kopda Bazarsah melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak juncto Pasal 303 ayat 1 ke-1 tentang Perjudian juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHP Militer juncto Pasal 190 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Barangsiapa tanpa hak menerima, menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, dan mempergunakan suatu senjata api dan amunisi. Dan barangsiapa tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian secara bersama-sama," katanya.
Di sisi lain, selain divonis hukuman mati, Kopda Bazarsah juga disanksi pemecatan sebagai prajurit TNI.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tambah hakim.
Dalam vonisnya, hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kopda Bazarsah.
Adapun hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah mengkhianati tugasnya sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api dengan menembak tiga polisi hingga tewas, perbuatan telah merusak nama baik TNI karena berujung viral di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan Polri serta masyarakat," jelas hakim.
Kopda Bazarsah dianggap sadar saat menembak tiga polisi dan melakukannya ketika tengah menjalani bisnis judi yang digelutinya.
Sikap Kopda Bazarsah Saat Hakim Ucapkan Kekecewaannya, "Ini yang Kamu Tanam!" |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah |
![]() |
---|
Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Alasan Hakim Tetap Vonis Mati Kopda Bazarsah, Meski Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang Vonis Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.