3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tidak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Kopda Bazarsah tetap divonis hukuman mati oleh majelis hakim meski  tak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Editor: taryono
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG TNI TEMBAK POLISI -- TNI Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal 340 KUHP. Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah usai melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam. 

Adapun senjata itu bukan milik Kopda Bazarsah tetapi milik rekan seangkatannya yang sudah meninggal bernama Kopda Zeni Arwanta.

Bazarsah meminjam senjata tersebut untuk berburu rusa pada tahun 2019 dan tidak dikembalikan kepada Kopda Zeni karena sudah meninggal dunia.

Setelah itu, senjata itu digunakannya untuk berjaga-jaga saat menggelar judi sabung ayam dan dadu kuncang.

Sementara awal mula penembakan terjadi ketika kegiatan judi yang dilakukan Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis terendus oleh Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang pada 17 Maret 2025 pukul 12.45 WIB.

Lalu, AKBP Mangopang memerintahkan jajarannya untuk melakukan penggerebekan. Dia juga berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto.

Saat penggerebekan dilakukan, ada 16 anggota gabungan Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin yang terjun ke lokasi.

Namun, tiba-tiba, terdengar kericuhan dan adanya tembakan peringatan dari anggota polisi yang melakukan penggerebekan.

Selanjutnya, Kopda Bazarsah segera mengambil senjata miliknya dari kursi plastik.

Kemudian, dia sempat mengeluarkan tembakan ke atas. Tetapi ketika anak buah AKP Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, mendekat, lalu Kopda Bazarsah melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke arah korban.

Kopda Bazarsah lantas turut menembak AKP Lusiyanto saat mencoba melarikan diri. Dirinya pun sempat terjatuh saat kabur dan membuat senjata miliknya lepas dari tangannya.

Dia lantas mengambilnya dan langsung menembak anak buah AKP Lusiyanto lainnya yakni Bripda Anumerta Ghalib Surya Ganta. Ketiga orang yang ditembak itu pun tewas di lokasi.

Setelah kabur, terdakwa berjalan sejauh empat kilometer dari lokasi sabung ayam dan meninggalkan senjatanya di pohon akasia. Ia kemudian meminta temannya untuk menjemputnya di kebun tebu dekat rawa-rawa sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah pulang, Kopda Bazarsah memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kodim 0427/Way Kanan dan selanjutnya dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung.

Dalam kasus ini, Kopda Bazarsah didakwa melakukan tiga tindak pidana yakni pembunuhan berencana, kepemilikan senjata ilegal, dan mengelola judi tanpa izin.

Sehingga oditur pun menuntut agar terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati dan dipecat sebagai prajurit TNI.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved