3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi

Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam kasus penembakan 3 polisi  saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan.

Editor: taryono
TribunSumsel
VONIS MATI-Terekam ekspresi penembak polisi di Lampung Kopda Bazarsah saat menerima vonis hukuman mati oleh hakim. Sidang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Palembang - Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam kasus penembakan 3 polisi  saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025. 

Vonis tersebut dibacakan Majelis hakim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Kopda Bazarsah tampak tegang sepanjang sidang vonis tersebut.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan dari Oditur militer, yakni tuntutan hukuman mati.

Selain vonis hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat secara tidak hormat dari TNI. 

Saat vonis mati dibacakan, keluarga korban pun histeris sambil menangis. 

Hakim kemudian mempersilahkan Kopda Bazarsah untuk berdiskusi dengan kuasa hukum dalam mengambil sikap atas vonis hakim.

Seperti dimuat Facebook TribunSumsel, terlihat ekspresi Kopda Bazarsah usai divonis hukuman mati.

Kopda Bazarsah terlihat berdiskusi dengan para kuasa hukumnya atas vonis hakim tersebut. 

Ekspresi Kopda Bazarsah pun tampak tegang. Telapak tangannya terus memainkan pahanya sambil mengangguk-angguk mendengarkan petunjuk kuasa hukum. 

Kopda Bazarsah juga terlihat dikuatkan oleh kuasa hukum yang memegang pundaknya selama berbicara. 

Hasilnya tim kuasa hukum Kopda Bazarsah mengajukan banding atas vonis hakim

Adapun hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah mengkhianati tugasnya sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api dengan menembak tiga polisi hingga tewas, perbuatan telah merusak nama baik TNI karena berujung viral di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan Polri serta masyarakat," jelas hakim.

Kopda Bazarsah dianggap sadar saat menembak tiga polisi dan melakukannya ketika tengah menjalani bisnis judi yang digelutinya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved