3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Sikap Kopda Bazarsah Saat Hakim Ucapkan Kekecewaannya, "Ini yang Kamu Tanam!"

Sikap Kopda Bazarsah, penembak 3 anggota polisi di Way Kanan, Lampung, saat hakim mengungkapkan kekecewaannya terhadap terdakwa.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG BAZARSAH - Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Sikap Kopda Bazarsah, penembak 3 anggota polisi di Way Kanan, Lampung, saat hakim mengungkapkan kekecewaannya terhadap terdakwa. Ungkapan kekecewaan hakim tersebut disampaikan seusai membacakan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Sikap Kopda Bazarsah, penembak 3 anggota polisi di Way Kanan, Lampung, saat hakim mengungkapkan kekecewaannya terhadap terdakwa.

Ungkapan kekecewaan hakim tersebut disampaikan seusai membacakan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah.

Ketua majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto itu, juga memberikan pernyataan menohok kepada Kopda Bazarsah.

Mendengar ucapan hakim, terdakwa Kopda Bazarsah pun hanya terdiam dalam kondisi sikap istirahat. 

Dikutip dari Tribunnews.com, Kopda Bazarsah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Senin (11/8/2025).

Sidang tersebut menjatuhi Kopda Bazarsah dengan hukuman mati akibat melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Way Kanan, lokasi penembakan, adalah sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Lampung, Pulau Sumatra, Indonesia.

Kabupaten ini bersifat landlocked (tidak memiliki garis pantai) dan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara pada tahun 1999.

Sementara Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto sendiri adalah perwira menengah TNI AD dari Korps Hukum atau CHK yang bertugas sebagai hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), yang menjatuhi vonis mati Kopda Bazarsah.

Kolonel CHK Fredy Ferdian mulai meniti kariernya Korps Hukum dimulai sebagai Hakim Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada 2016.

Kolonel CHK Fredy Ferdian kemudian berpindah-pindah Pengadilan Militer di sejumlah daerah, mulai Surabaya Medan, hingga Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan.

Kolonel CHK Fredy sempat memberikan wejangan kepada Kopda Bazarsah. 

Menurut Fredy, perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah yang menembak mati tiga polisi yang bertugas adalah perbuatan keji. 

Terlebih lagi, keluarga para korban tak memberikan maaf atas perbuatannya tersebut. 

Bukan hanya itu, Fredy juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kopda Bazarsah yang tak jera meski sebelumnya sempat terkena pidana atas keterlibatan dalam penjualan senjata api ilegal. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Tags
hakim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved