3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah

Kopda Bazarsah dijatuhi vonis mati dalam kasus pembunuhan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
HUKUMAN MATI - Kopda Bazarsah saat menjalani sidang perkara penembakan tiga polisi di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi vonis hukuman mati. 

Tribunlampung.co.id, Palembang - Kopda Bazarsah dijatuhi vonis mati dalam kasus pembunuhan tiga polisi di Way Kanan, Lampung

Ini menjadi catatan sejarah di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dalam konferensi pers seusai sidang vonis, Senin (11/8/2025). 

Menurut Fredy, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh TNI sebelumnya juga sempat menjerat Prada DP. 

Namun, ketika itu, Prada DP lolos dari hukuman mati dan hanya dikenakan hukuman penjara seumur hidup. 

"Untuk Pengadilan Militer Palembang, ini pertama kali kami jatuhkan pidana mati. Pernah kasus serupa beberapa waktu yang lalu Prada DP, itu tidak dijatuhkan pidana mati," kata Fredy. 

Vonis mati di lingkungan Pengadilan Militer, menurut Fredy, bukanlah hal yang baru. 

Pada 10 tahun lalu, Pengadilan Militer Bandung juga menjatuhkan vonis yang sama. 

"Vonis mati tidak asing di militer, Putusan Pengadilan Militer Bandung 10 tahun lalu juga ada. Sebelumnya juga ada di wilayah lain,” ungkap Fredy. 

Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam. 

Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, dakwaan primer Oditur Militer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan berencana. 

Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dengan SS1. 

"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati," kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).

Beri Wejangan

Fredy sempat memberikan wejangan kepada Kopda Bazarsah. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved