3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah

Kopda Bazarsah dijatuhi vonis mati dalam kasus pembunuhan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
HUKUMAN MATI - Kopda Bazarsah saat menjalani sidang perkara penembakan tiga polisi di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi vonis hukuman mati. 

Ia sempat berpikir bahwa Kopda Bazarsah hanya akan dijatuhi hukuman seumur hidup. 

"Kami keluarga menyatakan terima kasih kepada oditur dan hakim yang sudah menjatuhkan vonis mati. Karena ini sesuai dengan keinginan kami sejak awal sidang," tambahnya sambil menahan tangis. 

Kuasa hukum ketiga korban, Putri Maya Rumanti, juga mengungkapkan rasa terkejutnya atas pengguguran dakwaan oditur mengenai pasal pembunuhan berencana.

Meskipun demikian, ia tetap optimistis karena pasal 338 KUHP tetap dikuatkan oleh hakim dengan menjatuhkan hukuman mati. 

"Awalnya kita juga mengira bakal dijatuhi hukuman seumur hidup, ternyata hakim berpendapat lain dan menjatuhi hukuman maksimal. Karena memang terdakwa ini juga sebelumnya sempat terlibat pidana atas penjualan senjata api ilegal," jelasnya. 

Walaupun vonis telah dijatuhkan, para keluarga korban mengungkapkan akan terus mengikuti proses hukum yang akan dihadapi Kopda Bazarsah.

Diketahui, Kopda Bazarsah berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Militer yang berada di Medan. "Kami akan kawal terus sampai inkrah," ungkap Putri. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved