3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah
Kopda Bazarsah dijatuhi vonis mati dalam kasus pembunuhan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
Ia sempat berpikir bahwa Kopda Bazarsah hanya akan dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Kami keluarga menyatakan terima kasih kepada oditur dan hakim yang sudah menjatuhkan vonis mati. Karena ini sesuai dengan keinginan kami sejak awal sidang," tambahnya sambil menahan tangis.
Kuasa hukum ketiga korban, Putri Maya Rumanti, juga mengungkapkan rasa terkejutnya atas pengguguran dakwaan oditur mengenai pasal pembunuhan berencana.
Meskipun demikian, ia tetap optimistis karena pasal 338 KUHP tetap dikuatkan oleh hakim dengan menjatuhkan hukuman mati.
"Awalnya kita juga mengira bakal dijatuhi hukuman seumur hidup, ternyata hakim berpendapat lain dan menjatuhi hukuman maksimal. Karena memang terdakwa ini juga sebelumnya sempat terlibat pidana atas penjualan senjata api ilegal," jelasnya.
Walaupun vonis telah dijatuhkan, para keluarga korban mengungkapkan akan terus mengikuti proses hukum yang akan dihadapi Kopda Bazarsah.
Diketahui, Kopda Bazarsah berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Militer yang berada di Medan. "Kami akan kawal terus sampai inkrah," ungkap Putri. (Kompas.com)
Alasan Hakim Tetap Vonis Mati Kopda Bazarsah, Meski Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang Vonis Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Dakwaan Pembunuhan Berencana Tak Terbukti, Penembak 3 Polisi Tetap Dihukum Mati |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tidak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.