3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah

Kopda Bazarsah dijatuhi vonis mati dalam kasus pembunuhan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
HUKUMAN MATI - Kopda Bazarsah saat menjalani sidang perkara penembakan tiga polisi di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi vonis hukuman mati. 

Tribunlampung.co.id, Palembang - Kopda Bazarsah dijatuhi vonis mati dalam kasus pembunuhan tiga polisi di Way Kanan, Lampung

Ini menjadi catatan sejarah di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dalam konferensi pers seusai sidang vonis, Senin (11/8/2025). 

Menurut Fredy, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh TNI sebelumnya juga sempat menjerat Prada DP. 

Namun, ketika itu, Prada DP lolos dari hukuman mati dan hanya dikenakan hukuman penjara seumur hidup. 

"Untuk Pengadilan Militer Palembang, ini pertama kali kami jatuhkan pidana mati. Pernah kasus serupa beberapa waktu yang lalu Prada DP, itu tidak dijatuhkan pidana mati," kata Fredy. 

Vonis mati di lingkungan Pengadilan Militer, menurut Fredy, bukanlah hal yang baru. 

Pada 10 tahun lalu, Pengadilan Militer Bandung juga menjatuhkan vonis yang sama. 

"Vonis mati tidak asing di militer, Putusan Pengadilan Militer Bandung 10 tahun lalu juga ada. Sebelumnya juga ada di wilayah lain,” ungkap Fredy. 

Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam. 

Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, dakwaan primer Oditur Militer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan berencana. 

Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dengan SS1. 

"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati," kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).

Beri Wejangan

Fredy sempat memberikan wejangan kepada Kopda Bazarsah. 

Menurut Fredy, perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah yang menembak mati tiga polisi yang bertugas adalah perbuatan keji. 

Terlebih lagi, keluarga para korban tak memberikan maaf atas perbuatannya tersebut. 

Bukan hanya itu, Fredy juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kopda Bazarsah yang tak jera meski sebelumnya sempat terkena pidana atas keterlibatan dalam penjualan senjata api ilegal. 

"Inilah yang kamu tanam, seluruh dakwaan (Oditur) menjadi sah seluruhnya," kata Fredy. 

Fredy mengungkapkan, bila saja pada saat penggerebekan berlangsung Kopda Bazarsah tak melakukan perlawanan dan tak menembakkan senjata api, hukuman yang dihadapi pun tak akan vonis mati. 

Namun, perbuatannya yang membabi buta menembak tiga polisi menyebabkan dirinya kini harus bertanggung jawab secara penuh dengan vonis mati yang sudah dijatuhkan. 

"Kalau tenang sedikit saja, tidak akan begini. Nasi sudah menjadi bubur, kamu harus bertanggung jawab. Silakan melakukan upaya hukum (banding)," ujar hakim. 

Mendengar ucapan hakim, terdakwa Kopda Bazarsah pun hanya terdiam dalam kondisi sikap istirahat. 

Menurut Fredy, berdasarkan fakta dalam persidangan, mereka menemukan bahwa penembakan tersebut dilakukan oleh Kopda Bazarsah secara spontan.

Karena itu, motif berencana pun dinyatakan tidak mencukupi bukti. 

“Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi," jelasnya. 

Selain dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Kopda Bazarsah juga dijerat Pasal 303 soal perjudian dan Pasal 1 ayat 1 Nomor 12 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal. 

"Pidana tambahan pemecatan dari satuan TNI," tegas hakim.

Peristiwa penembakan hingga mengakibatkan tiga anggota polisi gugur terjadi pada Senin, 17 Maret 2025 silam. 

Mereka adalah Kapolsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

Peristiwa penembakan terjadi saat jajaran Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan judi sabung ayam di kawasan Register 44, Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan.

Tangis Pecah 

Suasana haru bercampur emosi pecah di ruang sidang Pengadilan Militer 1-04 Palembang saat majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Kopda Bazarsah yang melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan.

Ketegangan para keluarga korban begitu terlihat saat ketua majelis hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menggugurkan dakwaan Oditur Militer terkait pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa Kopda Bazarsah.

Mereka pun terlihat terdiam ketika hakim menyatakan pandangannya tersebut. 

Namun, suasana tersebut langsung berubah ketika hakim menyatakan bahwa dakwaan sekunder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dimasukkan oleh Oditur Militer memenuhi bukti yang cukup sehingga membuatnya dijatuhkan hukuman maksimal, yakni vonis mati. 

Suara tangis pun langsung terdengar silih berganti di ruang sidang mendengar putusan tersebut.

Seluruh keluarga yang duduk di kursi depan langsung berpelukan, begitu juga dengan tim kuasa hukum yang tak mampu membendung emosionalnya selama mendampingi. 

Mereka pun lalu berteriak kepada hakim dan menyatakan terima kasih karena telah diberikan keadilan.

“Terima kasih, Pak Hakim. Terima kasih, Pak Hakim,” jerit Sasnia, istri almarhum Lusiyanto. 

Plot Twist

Istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto mengungkapkan rasa kagetnya saat hakim menggugurkan dakwaan primer Oditur Militer terkait pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Kopda Bazarsah.

Sasnia, istri Lusiyanto, mengaku deg-degan saat mendengar keputusan hakim. 

"Saya deg-degan juga, karena pasal itu digugurkan hakim. Tapi ternyata dikenakan pasal lain (338 KUHP)," ujarnya setelah mengikuti sidang

Sasnia tidak menduga bahwa pasal 338 KUHP tentang pembunuhan akan dijatuhkan majelis hakim secara penuh.

Ia sempat berpikir bahwa Kopda Bazarsah hanya akan dijatuhi hukuman seumur hidup. 

"Kami keluarga menyatakan terima kasih kepada oditur dan hakim yang sudah menjatuhkan vonis mati. Karena ini sesuai dengan keinginan kami sejak awal sidang," tambahnya sambil menahan tangis. 

Kuasa hukum ketiga korban, Putri Maya Rumanti, juga mengungkapkan rasa terkejutnya atas pengguguran dakwaan oditur mengenai pasal pembunuhan berencana.

Meskipun demikian, ia tetap optimistis karena pasal 338 KUHP tetap dikuatkan oleh hakim dengan menjatuhkan hukuman mati. 

"Awalnya kita juga mengira bakal dijatuhi hukuman seumur hidup, ternyata hakim berpendapat lain dan menjatuhi hukuman maksimal. Karena memang terdakwa ini juga sebelumnya sempat terlibat pidana atas penjualan senjata api ilegal," jelasnya. 

Walaupun vonis telah dijatuhkan, para keluarga korban mengungkapkan akan terus mengikuti proses hukum yang akan dihadapi Kopda Bazarsah.

Diketahui, Kopda Bazarsah berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Militer yang berada di Medan. "Kami akan kawal terus sampai inkrah," ungkap Putri. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved