3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Dakwaan Pembunuhan Berencana Tak Terbukti, Penembak 3 Polisi Tetap Dihukum Mati
Dakwaan oditur militer terhadap Kopda Bazarsah, penembak 3 anggota polisi di arena judi sabung ayam, atas pasal pembunuhan berencana tak terbukti.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Dakwaan oditur militer terhadap Kopda Bazarsah, penembak 3 anggota polisi di arena judi sabung ayam, atas pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tak terbukti.
Namun demikian, meski tak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap 3 anggota polisi tersebut, Kopda Bazarsah tetap dijatuhi hukuman mati.
Ya, majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang resmi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah, pelaku penembakan tiga orang anggota polisi di Way Kanan, Lampung.
Dikutip dari Sripoku.com, vonis terdakwa oknum TNI tembak Polri ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim militer Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, Senin (11/8/2025).
"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP. Memiliki dan menguasai senjata api ilegal serta mengelola arena judi. Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer, " ujar Ketua Hakim saat membacakan vonis.
Tiga anggota keluarga para korban mendengar langsung putusan majelis hakim. Suasana seketika menjadi haru lantaran satu persatu keluarga korban menitiskan air mata.
Kegembiraan bercampur haru pun tidak bisa terbendung dalam ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang ketika hakim ketua memukul paku.
Menurut majelis hakim, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan Oditur militer tidak terbukti.
Justru, Majelis Hakim berpendapat dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang terbukti secara sah dan meyakinkan. Majelis hakim berpendapat dalam rangkaian perbuatan terdakwa tidak terdapat tindakan-tindakan persiapan untuk melakukan perbuatan pembunuhan.
Hal ini terlihat dari terdakwa yang tidak mengetahui jika pada hari itu akan terjadi penggerebekan di lokasi judi milik terdakwa.
Sedangkan mengenai keberadaan senjata yang dibawa terdakwa di lokasi judi tidak menunjukkan bahwa itu sebagai alat atau tindakan persiapan untuk melakukan pembunuhan. Karena senjata tersebut selalu terdakwa bawa untuk pengamanan di lokasi judi.
Sementara dua pasal lainnya yang turut didakwakan kepada Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kopda Bazarsah sebelumnya dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer dengan tiga pasal yang menjeratnya, yakni Pasap 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
pembunuhan
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tidak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Kasus 3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung, Peltu Lubis Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Breaking News Kopda Bazarsah Waswas Jelang Sidang Vonis Hari Ini |
![]() |
---|
Keluarga AKP Lusiyanto Berharap Kopda Bazarsah Dihukum Seberat-beratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.