3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah
Kopda Bazarsah dijatuhi vonis mati dalam kasus pembunuhan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
Menurut Fredy, perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah yang menembak mati tiga polisi yang bertugas adalah perbuatan keji.
Terlebih lagi, keluarga para korban tak memberikan maaf atas perbuatannya tersebut.
Bukan hanya itu, Fredy juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kopda Bazarsah yang tak jera meski sebelumnya sempat terkena pidana atas keterlibatan dalam penjualan senjata api ilegal.
"Inilah yang kamu tanam, seluruh dakwaan (Oditur) menjadi sah seluruhnya," kata Fredy.
Fredy mengungkapkan, bila saja pada saat penggerebekan berlangsung Kopda Bazarsah tak melakukan perlawanan dan tak menembakkan senjata api, hukuman yang dihadapi pun tak akan vonis mati.
Namun, perbuatannya yang membabi buta menembak tiga polisi menyebabkan dirinya kini harus bertanggung jawab secara penuh dengan vonis mati yang sudah dijatuhkan.
"Kalau tenang sedikit saja, tidak akan begini. Nasi sudah menjadi bubur, kamu harus bertanggung jawab. Silakan melakukan upaya hukum (banding)," ujar hakim.
Mendengar ucapan hakim, terdakwa Kopda Bazarsah pun hanya terdiam dalam kondisi sikap istirahat.
Menurut Fredy, berdasarkan fakta dalam persidangan, mereka menemukan bahwa penembakan tersebut dilakukan oleh Kopda Bazarsah secara spontan.
Karena itu, motif berencana pun dinyatakan tidak mencukupi bukti.
“Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi," jelasnya.
Selain dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Kopda Bazarsah juga dijerat Pasal 303 soal perjudian dan Pasal 1 ayat 1 Nomor 12 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.
"Pidana tambahan pemecatan dari satuan TNI," tegas hakim.
Peristiwa penembakan hingga mengakibatkan tiga anggota polisi gugur terjadi pada Senin, 17 Maret 2025 silam.
Mereka adalah Kapolsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Alasan Hakim Tetap Vonis Mati Kopda Bazarsah, Meski Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang Vonis Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Dakwaan Pembunuhan Berencana Tak Terbukti, Penembak 3 Polisi Tetap Dihukum Mati |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tidak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.