3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah

Kopda Bazarsah dijatuhi vonis mati dalam kasus pembunuhan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
HUKUMAN MATI - Kopda Bazarsah saat menjalani sidang perkara penembakan tiga polisi di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi vonis hukuman mati. 

Peristiwa penembakan terjadi saat jajaran Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan judi sabung ayam di kawasan Register 44, Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan.

Tangis Pecah 

Suasana haru bercampur emosi pecah di ruang sidang Pengadilan Militer 1-04 Palembang saat majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Kopda Bazarsah yang melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan.

Ketegangan para keluarga korban begitu terlihat saat ketua majelis hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menggugurkan dakwaan Oditur Militer terkait pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa Kopda Bazarsah.

Mereka pun terlihat terdiam ketika hakim menyatakan pandangannya tersebut. 

Namun, suasana tersebut langsung berubah ketika hakim menyatakan bahwa dakwaan sekunder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dimasukkan oleh Oditur Militer memenuhi bukti yang cukup sehingga membuatnya dijatuhkan hukuman maksimal, yakni vonis mati. 

Suara tangis pun langsung terdengar silih berganti di ruang sidang mendengar putusan tersebut.

Seluruh keluarga yang duduk di kursi depan langsung berpelukan, begitu juga dengan tim kuasa hukum yang tak mampu membendung emosionalnya selama mendampingi. 

Mereka pun lalu berteriak kepada hakim dan menyatakan terima kasih karena telah diberikan keadilan.

“Terima kasih, Pak Hakim. Terima kasih, Pak Hakim,” jerit Sasnia, istri almarhum Lusiyanto. 

Plot Twist

Istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto mengungkapkan rasa kagetnya saat hakim menggugurkan dakwaan primer Oditur Militer terkait pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Kopda Bazarsah.

Sasnia, istri Lusiyanto, mengaku deg-degan saat mendengar keputusan hakim. 

"Saya deg-degan juga, karena pasal itu digugurkan hakim. Tapi ternyata dikenakan pasal lain (338 KUHP)," ujarnya setelah mengikuti sidang

Sasnia tidak menduga bahwa pasal 338 KUHP tentang pembunuhan akan dijatuhkan majelis hakim secara penuh.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved