3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Sikap Kopda Bazarsah Saat Hakim Ucapkan Kekecewaannya, "Ini yang Kamu Tanam!"

Sikap Kopda Bazarsah, penembak 3 anggota polisi di Way Kanan, Lampung, saat hakim mengungkapkan kekecewaannya terhadap terdakwa.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG BAZARSAH - Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Sikap Kopda Bazarsah, penembak 3 anggota polisi di Way Kanan, Lampung, saat hakim mengungkapkan kekecewaannya terhadap terdakwa. Ungkapan kekecewaan hakim tersebut disampaikan seusai membacakan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah. 

"Inilah yang kamu tanam, seluruh dakwaan (oditur) menjadi sah seluruhnya," kata Fredy. 

Fredy mengungkapkan, bila saja pada saat penggerebekan berlangsung Kopda Bazarsah tak melakukan perlawanan dan tak menembakkan senjata api, hukuman yang dihadapi pun tak akan vonis mati. 

Namun, perbuatannya yang membabi buta menembak tiga polisi menyebabkan dirinya kini harus bertanggung jawab secara penuh dengan vonis mati yang sudah dijatuhkan. 

"Kalau tenang sedikit saja, tidak akan begini. Nasi sudah menjadi bubur, kamu harus bertanggung jawab. Silakan melakukan upaya hukum (banding)," ujar hakim

Mendengar ucapan hakim, terdakwa Kopda Bazarsah pun hanya terdiam dalam kondisi sikap istirahat. 

Menurut Fredy, berdasarkan fakta dalam persidangan, mereka menemukan bahwa penembakan tersebut dilakukan oleh Kopda Bazarsah secara spontan.

Karena itu, motif berencana pun dinyatakan tidak mencukupi bukti. 

“Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi," jelasnya. 

Kejadian penembakan

Peristiwa penembakan tragis terjadi pada 17 Maret 2025 di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Saat itu aparat kepolisian melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam.

Namun saat mengerebek, Kopda Bazarsah, seorang anggota TNI AD, yang ada di lokasi justru menembak mati tiga anggota Polri.

Korban penembakan yakni, AKP Lusiyanto – Kapolsek Negara Batin, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu Ghalib Surya Ganta.

Ketiganya gugur saat menjalankan tugas, dan kemudian dianugerahi status anumerta.

Vonis mati

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Tags
hakim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved