3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Sikap Kopda Bazarsah Saat Hakim Ucapkan Kekecewaannya, "Ini yang Kamu Tanam!"

Sikap Kopda Bazarsah, penembak 3 anggota polisi di Way Kanan, Lampung, saat hakim mengungkapkan kekecewaannya terhadap terdakwa.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG BAZARSAH - Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Sikap Kopda Bazarsah, penembak 3 anggota polisi di Way Kanan, Lampung, saat hakim mengungkapkan kekecewaannya terhadap terdakwa. Ungkapan kekecewaan hakim tersebut disampaikan seusai membacakan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah. 

Kolonel CHK Fredy Ferdian dalam vonisnya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pembunuhan kepada ketiga korban dan menyelenggarakan praktik judi.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya, Senin, dikutip dari kanal YouTube Tribun Sumsel.

Vonis ini disambut haru peserta sidang, termasuk keluarga ketiga korban.

Mereka tampak menangis histeris setelah mendengar vonis yang dijatuhkan kepada Kopda Bazarsah.

Meski divonis hukuman mati, hakim menganggap Kopda Bazarsah tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban.

Sehingga, jeratan pasal oleh oditur militer yaitu Pasal 340 KUHP dianggap tidak terbukti.

Kopda Bazarsah dijerat tiga pasal:

- Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana Menjerat Bazarsah atas tindakan penembakan yang menyebabkan tewasnya Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu Ghalib Surya Ganta;

- Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Kepemilikan Senjata Api Ilegal Ia menggunakan senjata rakitan laras panjang yang biasa dibawa ke arena judi;

- Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 KUHP – Perjudian dan Penyertaan Terlibat aktif dalam pengelolaan arena judi sabung ayam bersama Peltu Lubis.

Baca juga Alasan Hakim Tetap Vonis Mati Kopda Bazarsah, Meski Pembunuhan Berencana Tak Terbukti

Sumber: Tribunnews
Tags
hakim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved