3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tidak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Kopda Bazarsah tetap divonis hukuman mati oleh majelis hakim meski  tak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Editor: taryono
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG TNI TEMBAK POLISI -- TNI Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal 340 KUHP. Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah usai melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam. 

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar oditur dalam sidang tuntutan yang digelar pada 22 Juli 2025 lalu.

Baca juga: Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved