3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tidak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Kopda Bazarsah tetap divonis hukuman mati oleh majelis hakim meski tak terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Editor:
taryono
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG TNI TEMBAK POLISI -- TNI Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal 340 KUHP. Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah usai melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar oditur dalam sidang tuntutan yang digelar pada 22 Juli 2025 lalu.
Baca juga: Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
Berita Terkait
Berita Terkait: #3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Kasus 3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung, Peltu Lubis Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Breaking News Kopda Bazarsah Waswas Jelang Sidang Vonis Hari Ini |
![]() |
---|
Keluarga AKP Lusiyanto Berharap Kopda Bazarsah Dihukum Seberat-beratnya |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bazarsah Sebut Unsur Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.