Berita Lampung
Pria di Lampung Selatan Maling Sapi Santan Saat Pagi Buta
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda Lampung Selatan berhasil mengamankan IS (44) pelaku pencurian dengan pemberatan satu ekor sapi jantan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda Lampung Selatan berhasil mengamankan IS (44) pelaku pencurian dengan pemberatan satu ekor sapi jantan, di kediamannya, di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Jumat (20/6).
Sebelumnya, pelaku terlibat kasus pencurian dengan pemberatan satu ekor sapi jantan di Desa Munjuk Sampurna, Kecamatan Kalianda pada Jumat (20/6) pagi.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan satu ekor sapi jantan, yang terjadi diwilayahnya. "Pelaku berinisial IS (44), warga Desa Taman Agung," ujarnya, Sabtu (21/6).
"Pelaku diamankan kurang dari tujuh jam setelah korban melapor. Dari rumah pelaku, kami temukan barang bukti satu ekor sapi milik korban," sambungnya.
Menurutnya, kejadian bermula saat korban, Zaeni (54), seorang petani asal Desa Munjuk Sampurna, menyadari sapi jantan miliknya telah hilang dari kandang sekitar pukul 04.00 WIB.
Sapi jenis metal berwarna merah itu berada di kandang belakang rumah korban yang tidak berpintu.
Pelaku diduga masuk dan melepas tali tambang pengikat sapi.
Pelaku lalu menariknya keluar kandang tanpa sepengetahuan korban. Mengetahui sapi miliknya raib, korban segera melapor ke Polsek Kalianda.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Kalianda bersama Unit Reskrim dan Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Berbekal informasi warga dan hasil pengembangan, petugas menggerebek rumah pelaku IS yang berlokasi di Dusun Kampung Sawah, Desa Taman Agung.
"Dari penggerebekan tersebut, satu ekor sapi jantan warna merah berhasil diamankan di belakang rumah pelaku," ujarnya
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sapi milik korban.
Pihaknya menyita barang bukti berupa satu ekor sapi jantan jenis metal berusia sekitar satu tahun yang ditaksir senilai Rp 12 juta.
"Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur," ujarnya.
Karena perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(dom)
Bulan Ini Damkarmat Bandar Lampung Tangani 17 Peristiwa Kebakaran |
![]() |
---|
Innova Tabrak Pantat Truk, Dua Orang Tewas di Tol Lampung |
![]() |
---|
PT KAI Divre IV Tanjungkarang Bakal Dapat Tambahan Tujuh Kereta |
![]() |
---|
Beras Premium di Gedong Tataan Pesawaran Tembus Rp14.000 per Kg |
![]() |
---|
Tenaga Pendamping Gubernur Bidang Kebudayaan Tekankan Pelestarian Adat Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.