Berita Terkini Nasional

Kelakuan Oknum Kades di Pringsewu Korupsi Dana Desa hingga Gadai Surat Tanah Kantor

Oknum kades tersebut telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh penyidik Tipikor Polres Pringsewu.

Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
KADES KORUPSI - Konferensi pers penetapan Gunarto, Kepala Pekon atau kades Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) tahun 2023, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung - Terbongkar kelakuan oknum kepala pekon atau kepala desa ( kades ) di Pringsewu, Lampung.

Oknum kades tersebut telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh penyidik Tipikor Polres Pringsewu.

Tak hanya melakukan tindak pidana korupsi, oknum kades di Pringsewu juga sempat menggadaikan surat tanah kantor untuk keperluan pribadi.

Diketahui oknum kades tersebut adalah Kepala Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu bernama Gunarto.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, kades Gunarto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran 2023.

Perbuatan Gunarto, disebut Johannes, mengakibatkan kerugian negara hingga sebesar Rp 478.615.276.

Kini Gunarto terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp1 miliar,” kata Johannes dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025) di Mapolres Pringsewu.

Ditambahkan Johannes, Gunarto diduga mengelola dana desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat pekon atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). 

Modus yang digunakan antara lain penggunaan nota fiktif, mark-up pengadaan barang, laporan kegiatan fiktif, hingga pembangunan proyek yang tidak selesai alias mangkrak.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka sempat menggadaikan surat tanah kantor pekon kepada koperasi untuk pinjaman pribadi senilai Rp 40 juta. 

Meskipun kemudian ditebus dan dibaliknamakan, tindakan tersebut menyalahi prosedur administrasi aset pemerintah.

Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu selama 20 hari untuk proses penyidikan lanjutan. 

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

Kembalikan Kerugian Negara Rp 10 Juta

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved