Berita Lampung

Polisi Tangkap 2 Pemuda Usai Begal Pemotor Wanita di Jalinsum Terbanggi Besar

Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, keduanya sengaja merencanakan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan menunggu targetnya lewat.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PELAKU CURAS - Dua pelaku tindak pidana curas yang menyasar pengendara motor wanita di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, dicokok Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Jumat (20/6/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyasar pengendara motor wanita di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, dicokok Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah.

Para pelaku berinisial RS (19) dan AD (21) yang merupakan pemuda warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap pada Jumat (20/6/2025).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, keduanya sengaja merencanakan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan menunggu targetnya lewat.

"Dalam menjalankan aksinya, RS dan AD memantau calon korbannya terlebih dahulu saat melintas di jalan. Setelah menemukan target, pelaku menjalankan modus operandi yakni kejar, pepet, tikam, tabrak, dan rampas," kata Devrat saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).

Devrat menjelaskan, saat menjangkau pelaku, keduanya mengejar menggunakan sepeda motor hingga memepet kendaraan korban.

Kemudian, satu pelaku mematikan kendaraan korban dengan memutar kunci dan mencabut kontaknya hingga motor korban mati.

Dikatakan Devrat, korban pun sempat berusaha kabur dengan berlari, namun masih dikejar oleh para pelaku.

Korban dibuat tak berdaya saat pelaku menabrakkan sepeda motornya, lalu menghantam kepala korban menggunakan benda tumpul.

"Saat korban tersungkur dan tak berdaya, para pelaku merampas harta milik korbannya," jelas Devrat.

Kasat Reskrim melanjutkan, kedua pelaku juga merampas ponsel milik korban. 

Pasca kejadian, orangtua korban melaporkan peristiwa naas yang menimpa putrinya ke polisi. 

Berbekal laporan dari orang tua korban, polisi bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, hingga berhasil mengantongi indentitas kedua bandit jalanan tersebut.

Devrat mengatakan, kedua akamsi itupun ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti diamankan di Kantor Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat pasal 365 KUPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved