Berita Viral

Aiptu RH Tak Sadar Terekam Kamera Lakukan Pungli, Langsung Dijemput Propam

Oknum polisi berinisial Aiptu RH, yang bertugas sebagai Polantas di Polrestabes Medan, tak sadar tertangkap kamera sedang melakukan pungutan liar.

Tangkapan Layar Video Viral via Tribun-Medan.com
DIDUGA PUNGLI: Satu video yang memperlihatkan oknum polisi diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor wanita di Jalan Palang Merah, viral di media sosial. Insiden tersebut terjadi pada Rabu (25/6/2025). Kini, oknum polisi tersebut telah dijemput Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan, dan juga telah dilakukan Patsus (Penempatan Khusus). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Medan - Seorang oknum polisi berinisial Aiptu RH, yang bertugas sebagai Polantas di Polrestabes Medan, tak sadar tertangkap kamera sedang melakukan pungutan liar alias pungli.

Bahkan, video Aiptu RH sedang mengambil uang Rp 100 ribu dari pengendara motor itu viral di media sosial.

Setelah video tersebut viral, spontan Aiptu RH dijemput Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan. Aiptu RH juga telah dilakukan Patsus (Penempatan Khusus). 

Diketahui, insiden Aiptu RH diduga melakukan pungli terhadap pengendara motor perempuan di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, terjadi pada Rabu (25/6/2025).

Video dugaan pungli ini tersebar luas di media sosial.

Kini, Aiptu RH telah diamankan oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.

Aiptu RH juga telah dilakukan Patsus (Penempatan Khusus). 

“Kejadiannya tadi siang, sudah dijemput oleh Paminal untuk dimintai keterangan dan akan dipatsuskan,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita dalam keterangannya di Polrestabes Medan, Rabu (25/6/2025) pukul 20.45 WIB.

Ia menjelaskan, Aiptu RH disebut melakukan penindakan terhadap pengendara, namun prosedur yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dia mengaku melakukan penilangan, tapi caranya tidak sesuai prosedur. Kalau mau menilang, pengendara harus diminta turun, surat-surat diperiksa, dan diberikan surat tilang secara resmi atau Briva,” ucapnya.

Made menegaskan, seluruh jajaran Satlantas Polrestabes Medan selalu diingatkan untuk melaksanakan tugas dengan benar dan bertanggungjawab.

“Baik saya ataupun pimpinan dalam apel selalu mengingatkan seluruh anggota untuk menjalankan tugas dengan benar,” tegasnya.

Kini akibat perbuatan yang dilakukannya, Aiptu RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara etik dan hukum.

Aiptu RH kini telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

"Sudah di periksa Propam, dan saat ini oknum tersebut sudah dipatsus 30 hari," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved