Berita Lampung
Polres Lampung Selatan Musnahkan 82,91 Kg Sabu
Barang bukti sebanyak 82,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja dimusnahkan di halaman mapolres setempat.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkoba, Kamis (26/6/2025).
Barang bukti sebanyak 82,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja dimusnahkan di halaman mapolres setempat.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, barang bukti narkoba itu disita selama periode April-Juni 2025.
Sebelumnya Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 24 kasus narkoba.
Yusriandi mengatakan, pihaknya mengamankan 34 tersangka.
"Jumlah tersangka 34. Sebanyak 33 orang laki laki dan 1 orang perempuan," ujar dia.
"Pengungkapan kasus tersebut merupakan giat kegiatan rutin yang dittingkatkan (KRYD) di Seaport Interdiction pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Mereka merupakan jaringan Sumatera dan Pulau Jawa," jelas dia.
Dikatakannya, pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat (16/5/2025) sekira pukul 11.30 WIB di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Sebanyak 30 kilogram sabu diamankan berikut enam tersangka.
Dari enam tersangka itu terdapat sepasang suami istri yang menaiki bus.
"Pelaku merupakan jaringan antarprovinsi dari Tanjung Balai (Sumatera Utara) tujuan Jakarta (Pulau Jawa) dan Lombok," kata Yusriandi.
"Keenam tersangka berperan sebagai kurir dengan menerima upah bayaran," sambungnya.
Yusriandi menyebutkan, total barang bukti yang disita bila dinilai secara ekonomis mencapai Rp 120.739.040.000.
Itu dengan asumsi harga 1 kilogram sabu Rp 1 miliar dan 1 kilogram ganja Rp 3 juta.
Jumlah jiwa yang dapat diselamatkan 875.555 jiwa.
Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang dan 1 gram ganja dikonsumsi 1 orang.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD Perubahan 2025, Pendapatan Rp 3,3 Triliun |
![]() |
---|
Pedagang di Bandar Lampung Masih Jual Beras dengan Harga Lama |
![]() |
---|
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT Pesawaran, Wabup Antonius Turut Hadir |
![]() |
---|
1 Tewas dalam Tragedi KMP Tegar Jaya Tenggelam di Perairan Pesawaran, 2 Korban Proses Pencarian |
![]() |
---|
Polwan Polda Lampung Ziarah ke TMP Peringati Hari Jadi Polwan ke-77 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.