Berita Lampung

Polres Lampung Selatan Musnahkan 82,91 Kg Sabu

Barang bukti sebanyak 82,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja dimusnahkan di halaman mapolres setempat.

Dok Polres Lampung Selatan
PEMUSNAHAN NARKOBA - Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti sabu dan ganja, Kamis (26/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkoba, Kamis (26/6/2025).

Barang bukti sebanyak 82,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja dimusnahkan di halaman mapolres setempat.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, barang bukti narkoba itu disita selama periode April-Juni 2025.

Sebelumnya Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 24 kasus narkoba.

Yusriandi mengatakan, pihaknya mengamankan 34 tersangka.

"Jumlah tersangka 34. Sebanyak 33 orang laki laki dan 1 orang perempuan," ujar dia.

"Pengungkapan kasus tersebut merupakan giat kegiatan rutin yang dittingkatkan (KRYD) di Seaport Interdiction pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Mereka merupakan jaringan Sumatera dan Pulau Jawa," jelas dia.

Dikatakannya, pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat (16/5/2025) sekira pukul 11.30 WIB di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Sebanyak 30 kilogram sabu diamankan berikut enam tersangka.

Dari enam tersangka itu terdapat sepasang suami istri yang menaiki bus.

"Pelaku merupakan jaringan antarprovinsi dari Tanjung Balai (Sumatera Utara) tujuan Jakarta (Pulau Jawa) dan Lombok," kata Yusriandi.

"Keenam tersangka berperan sebagai kurir dengan menerima upah bayaran," sambungnya.

Yusriandi menyebutkan, total barang bukti yang disita bila dinilai secara ekonomis mencapai Rp 120.739.040.000.

Itu dengan asumsi harga 1 kilogram sabu Rp 1 miliar dan 1 kilogram ganja Rp 3 juta.

Jumlah jiwa yang dapat diselamatkan 875.555 jiwa.

Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang dan 1 gram ganja dikonsumsi 1 orang.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved