Berita Lampung

Polres Lampung Selatan Ungkap 24 Kasus Narkoba, Sita 119 Kg Sabu 

Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (26/6/2025).

dokumentasi Polres Lamsel
dokumentasi Polres Lamsel PENYALAHGUNAAN NARKOBA - Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkoba, dalam press rilis yang digelar Polres setempat, Kamis (26/6/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (26/6/2025).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin. dalam press rilis mengatakan, dari sejumlah kasus itu pihaknya mengamankan 34 tersangka.

"Jumlah tersangka 34. Sebanyak 33 orang laki laki dan 1 orang perempuan," ujarnya

Ia melanjutkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut terjadi pada periode April sampai Juni 2025.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu 119,91 kilogram dan ganja 276,4 kilogram.

"Pengungkapan kasus tersebut merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Seaport Interdiction pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Mereka merupakan jaringan Sumatera dan Pulau Jawa," ujarnya.

"Pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di pemeriksaan Seaport Interdiction pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

 Sebanyak 30 kilogram sabu disita dengan mengamankan tersangka (5 laki-laki dan 1 perempuan," ujarnya.

Ia menjelaskan modus operandi dengan cara pasangan suami istri menaiki kendaraan bus.

"Pelaku merupakan jaringan antar provinsi dari Tanjung Balai (Sumatera Utara) tujuan Jakarta (Pulau Jawa) dan Lombok," ujarnya

"Ke-6 tersangka berperan sebagai kurir dengan menerima upah bayaran," sambungnya.

Dari jumlah barang bukti keseluruhan yang disita selama periode April sampai Juni 2025, bila dinilai secara ekonomis mencapai sebesar Rp 120.739.040.000

Dengan asumsi harga 1 kilogram sabu Rp 1 miliar dan 1 kilogram ganja Rp 3 juta.

Adapun jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak delapan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus lima puluh lima jiwa.

Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang dan 1 gram ganja dikonsumsi 1 orang.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved