Berita Lampung

Kecelakaan Seusai Beraksi, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Terbanggi Besar

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami menjelaskan, aksi pencurian motor itu terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. 

|
Dokumentasi Polsek Terbanggi Besar
CURANMOR - Seorang residivis berinisial MI (32), warga Kelurahan Yukum Jaya, Lampung Tengah ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar dalam kasus curanmor, Jumat (27/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mengungkap kasus curanmor.

Seorang residivis berinisial MI (32), warga Kelurahan Yukum Jaya, ditangkap usai mencuri 1 unit sepeda motor di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami menjelaskan, aksi pencurian motor itu terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. 

"Pelaku mencuri sepeda motor korban bernama Suryadi (45) yang baru saja pulang dari takziah," kata Dailami saat dikonfirmasi," Minggu (29/6/2025).

Dailami menjelaskan, korban memarkirkan sepeda motornya di dalam pekarangan rumah. 

Usai memarkirkan motor, korban masuk ke dalam rumah dan tertidur.

Saat itulah pelaku menggasak motor korban.

"Suryadi terbangun akibat teriakan istrinya yang mendapati sepeda motor mereka telah dibawa kabur oleh orang tak dikenal," kata Dailami.

Dailami melanjutkan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Terbanggi Besar.

Pada hari yang sama, ujar Dailami, anggota Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan.

"Dalam penyelidikan tersebut, kami mendapatkan petunjuk bahwa pelaku melarikan diri ke arah Kelurahan Bandar Jaya. Kami langsung melakukan pengejaran," ujarnya.

"Pelaku yang mencoba kabur dengan sepeda motor korban itu mengalami kecelakaan tunggal dan berhasil diamankan oleh Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar," imbuhnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 363 KHUPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor Honda Beat nopol BE 2719 GMN milik korban, satu buah tas selempang warna hitam milik pelaku, sebilah pisau, dan sebuah kunci T.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved