Polresta Bandar Lampung

Merasa Tak Dilayani Istri, Jajaran Polda Lampung Ungkap Pria Ini Nekat Asusila Anak Tirinya

Jajaran Polda Lampung mengungkap aksi bejat seorang pria yang asusila anak tiri karena merasa tidak dilayani istri.

Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
UNGKAP ALASAN - Polresta Bandar Lampung ungkap aksi bejat seorang pria yang asusila anak tiri karena merasa tidak dilayani istri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung mengungkap aksi bejat seorang pria yang asusila anak tiri karena merasa tidak dilayani istri.

"pelaku berinisial SK (43), berbuat asusila terhadap perempuan 13 tahun yang tak lain anak tirinya," beber Kapolresta Bandar Lampung, Polda Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Aksi keji tersebut berlangsung di kediaman pelaku di wilayah Sinarmarga, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Pelaku melakukan perbuatan keji tersebut secara berulang kali hingga mengakibatkan korban kini mengandung tujuh bulan.

"Perbuatan asusila tersebut terjadi dari rentang waktu 10 Juli 2024 hingga 23 Mei 2025," terusnya.

Kasus ini baru terungkap setelah ibu korban menyadari perubahan fisik anaknya.

Setelah diperiksa, korban diketahui tengah hamil. Ketika ditanya, korban mengaku telah dirudapaksa ayah tirinya selama hampir satu tahun.

“Awalnya kasus ini sempat ingin diselesaikan melalui rembuk pekon, tapi karena ini menyangkut pidana terhadap anak, tidak bisa diredam secara kekeluargaan. Kasus kemudian ditindaklanjuti penyidik Polresta,” urai Alfret.

Pelaku sendiri mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa jarang mendapat perhatian dari istrinya.

Sehingga terpikir untuk merayu korban yang tidur sendiri di rumah hingga korban bersedia.

“Pelaku mengaku hasratnya dilampiaskan kepada anak tiri karena merasa tidak dilayani istri,” ungkap Kapolresta.

Korban dan pelaku bahkan menyadari kondisi kehamilan sejak awal, namun menyembunyikannya dari sang ibu.

Terakhir kali pelaku melakukan hubungan suami istri dengan korban pada 23 Mei 2025, saat korban telah hamil enam bulan.

Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Korban saat ini berada di rumah bersama ibunya dan telah mendapatkan pendampingan.

“Kami pastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan psikologis secara berkelanjutan,” tegas Kombes Pol Alfret.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved