Berita Lampung

Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Kemenag Lampung

Sebelumnya, Kejati Lampung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan Lukman (Lkm).

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TERSANGKA MAFIA TANAH - Tersangka mafia tanah Theo Stevenus Sulistyo saat digiring ke mobil tahanan Kejati Lampung, Senin (30/6/2025) malam. Pengusaha asal Bandar Lampung ini resmi ditetapkan tersangka kasus mafia tanah oleh Kejati Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejati Lampung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan mafia tanah seluas 1,7 hektare milik Kemenag Lampung

Tersangka tersebut adalah seorang pengusaha asal Bandar Lampung bernama Theo Stevenus Sulistyo (TSS). 

Sebelumnya, Kejati Lampung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan Lukman (Lkm) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresa (Trs) sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 54.455.470.000. 

Kasidik Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan, Theo adalah pengusaha yang membeli tanah milik Kemenag Lampung yang berada di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan. 

Dia menyebut, Theo memberikan uang Rp 700 juta kepada Lukman dan Theresa demi menguasai lahan tersebut. 

"(Nilai kerugian) sebagaimana penilaian aset oleh KPKNL dan berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Lampung," jelas Masagus di Kejati Lampung, Senin (30/6/2025) malam. 

Menurut dia, Theo terlibat dalam kasus dugaan korupsi atas penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982 di Desa Pemanggilan. 

Dia memastikan penetapan status tersangka terhadap Theo setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Atas dasar tersebut, tim penyidik menemukan adanya manipulasi data yang dilakukan mantan Kepala BPN Lampung Selatan tahun 2008 oleh Lkm atau tersangka sebelumnya," tutur Masagus.

Sebelumnya, mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman dan PPAT Theresa sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, keduanya menjadi tersangka perkara dugaan korupsi penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982.

"Kami telah menyelesaikan pemeriksaan selama enam jam pada hari ini terhadap tersangka Lkm dan Trs. Atas pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pada hari ini, kami berkesimpulan (menetapkan) keduanya sebagai tersangka," kata Armen di kantor Kejati Lampung, Rabu (25/6/2025). 

Armen menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait lahan milik Kemenag Lampung di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan. 

Ternyata, lahan itu sudah beralih kepemilikannya kepada orang lain atas nama Af. 

“Atas dasar temuan tersebut, Kejati Lampung melakukan pendalaman. Atas fakta yang didapat dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan, ditemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang,” tutur Armen.

Tim penyidik, terus Armen, masih memeriksa saksi-saksi serta pihak-pihak terkait lainnya guna mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. 

Tersangka Lukman saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas I Way Hui selama 20 hari ke depan. 

Sementara tersangka Trs ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, bahkan hingga seumur hidup. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved