Berita Terkini Artis

Pemain Sinetron MR Jadi Tersangka Pemerasan Pacarnya Sesama Jenis

Polisi menetapkan pemain sinetron  berinsial MR atau Muhamad Renald Kadri sebagai tersangka pemerasan terhadap kekasihnya sesama jenis Rp 20 juta.

Editor: taryono
YouTube
TERDUGA PEMERASAN - Pesinetron berinisial MR ditangkap anggota Polsek Cempaka Putih diduga karena melakukan pemerasan terhadap kekasihnya yang juga sesama jenis. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polisi menetapkan pemain sinetron  berinsial MR atau Muhamad Renald Kadri sebagai tersangka pemerasan terhadap kekasihnya sesama jenis Rp 20 juta.

MR ditangkap Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih saat sembunyi di mobil tua di indekos di kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat. 

"Tersangka inisial MR, dia artis sinetron dan dia memang tersangkanya," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan saat dihubungi, Rabu (02/07/2025).

Pengky mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah ada laporan korban ke Polsek Cempaka Putih. Kemudian dilakukan penyelidikan. 

"Modusnya itu, dia melakukan pengancaman meminta uang dengan ancaman. Pada intinya ancaman itu akan menyebarkan foto tanpa busana dan video mereka saat berhubungan intim, antara dengan korban dan pelaku," ungkapnya. 

Pengky berujar, tersangka dan korban melakukan hubungan sesama jenis yang direkam oleh pelaku. 

"Ya, hubungan sejenis," ucapnya. 

Menurut Pengky tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial.

Kemudian berujung pertemuan dan menjalin kasih asmara sesama jenis. 

"Kurang lebih 2 bulan, kenal lewat media sosial. Media sosial pokoknya gitu," ungkapnya. 

Modus pemerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban senilai Rp 20 juta.

Pemberian tersebut melalui cash dan transfer. 

"Beberapa kali Cash dan transfer, keterangan korban seperti itu," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.  

Penangkapan sosok MR yang disebut sebagai pemain sinetron menjadi sorotan warganet.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved