Advertorial
Pemerintah Bawa Pulang Jenazah PMI di Korsel dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pemerintah Indonesia membawa pulang jenazah PMI di Korsel dan berikan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk ahli waris.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berhasil memulangkan jenazah Ngadiman, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan (Korsel).
Kedatangan jenazah PMI asal Cilacap tersebut diterima langsung Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu petang (29/6/2025).
Selain menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga, Menteri Karding juga memberikan santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan beasiswa bagi dua anak korban dari BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp 213 juta.
Ini menjadi bukti negara hadir memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada PMI mulai dari berangkat hingga kembali ke tanah air.
"Karena dia berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas, maka ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari santunan kematian dan santunan beasiswa untuk dua putra putri beliau," terangnya.

Ngadiman diketahui merupakan PMI yang diberangkatkan secara resmi oleh pemerintah melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan.
Sehingga dirinya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kehadiran kami disini membuktikan negara hadir mulai dari awal perekrutan sampai pada akhir atau purna tugas, dan pesan dari ini menegaskan bahwa sebaiknya teman-teman semua yang mau bekerja di luar negeri berangkat secara prosedural," imbuhnya.
Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, kejadian bermula saat almarhum sedang melakukan pembersihan mesin dari tumpukan kotoran dan sampah.
Naas tubuhnya justru terhimpit mesin sehingga membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit.
Meski telah mendapatkan perawatan, Ngadiman dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10.05 waktu setempat.
Insiden ini tentu menggoreskan duka yang mendalam bagi keluarga, pemerintah, hingga masyarakat Indonesia.
Di sisi lain, peristiwa yang dialami almarhum Ngadiman membuktikan pentingnya perlidungan bagi setiap pekerja karena risiko kecelakaan dapat terjadi kapan dan di mana saja.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia pada kesempatan terpisah menekankan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja termasuk PMI yang berangkat secara prosedural.
Dengan demikian para PMI tersebut akan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.