Polres Pringsewu
Dendam dan Golok di Pinggang, Petaka yang Digagalkan Jajaran Polres Pringsewu Polda Lampung
Patroli Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan dua pria yang hendak melakukan aksi balas dendam di kawasan Pendopo Pringsewu.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Sore itu, langit beranjak temaram di kawasan Pendopo Kabupaten Pringsewu.
Lalu lintas lengang, dan aktivitas warga mulai berkurang. Tak ada yang menyangka, dua pria muda tengah berjalan dengan niat yang bisa saja berakhir tragis bila tidak dicegah lebih awal.
Adalah HH (20), warga Pekon Ngarip, dan RS (33), warga Pekon Gunung Terang, keduanya berasal dari Tanggamus.
Keduanya diamankan tim patroli Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung pada Selasa (1/7/2025) sore sekira pukul 17.30 WIB, saat berkeliling mengantisipasi peredaran narkotika.
Namun dari gerak-gerik mencurigakan keduanya, anggota patroli bertindak cepat.
Pemeriksaan pun dilakukan, dan betapa terkejutnya petugas ketika menemukan sebilah golok terselip di pinggang HH.
“Dari pengakuannya, golok itu milik RS, dan rencananya akan digunakan untuk membalas seseorang yang sebelumnya mengeroyok RS di lokasi tersebut,” ujar AKP Priyono, Kasi Humas Polres Pringsewu, Kamis (3/7/2025).
Niat balas dendam yang sudah mengendap akhirnya tak sempat berubah jadi tindakan nyata. Polisi lebih dulu bergerak.
Dari pemeriksaan lanjutan, bukan hanya soal senjata tajam, HH juga diketahui positif menggunakan sabu setelah menjalani tes urine.
Kombinasi antara dendam, narkoba dan senjata tajam adalah potensi ledakan yang bisa mengancam nyawa siapa pun di sekitarnya.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Golok lengkap dengan sarungnya telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Pringsewu.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Ancaman hukumannya tidak main-main — kurungan hingga 10 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, apalagi membawa senjata tajam di tempat umum. Ini bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” kata AKP Priyono.
Satu langkah nekat bisa berujung penjara. Beruntung, petugas bertindak cepat. Petaka pun urung terjadi.
Catatan Redaksi:
Kasus ini jadi pengingat bahwa dendam dan emosi yang tidak dikelola hanya akan berakhir pada penyesalan.
Kehadiran patroli rutin aparat kepolisian di wilayah rawan juga kembali terbukti efektif mencegah kejahatan yang bahkan belum sempat dimulai.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Oky Indrajaya)
Final Turnamen Bhayangkara Polres Pringsewu Polda Lampung Hasilkan Gol Tunggal |
![]() |
---|
Humanis, Satgas Ops Patuh Polres Pringsewu Bangun Kesadaran Berlalu Lintas |
![]() |
---|
Polres Pringsewu Polda Lampung Ajak Warga Turut Tekan Angka Laka Lalin |
![]() |
---|
Polres Pringsewu Polda Lampung Siagakan Puluhan Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Polda Lampung Telurkan Gagasan Kreatif Majukan UMKM Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.