Berita Terkini Nasional

Ditolak Berhubungan, MF Buat R Pingsan lalu Dirudapaksa, Nahas Korban Malah Tewas

Gara-gara menolak berhubungan, seorang wanita di Tangerang inisial R (49) jadi korban pembunuhan dan rudapaksa seorang pria inisial MF (23).

Tribunnews.com
RUDAPAKSA KENALAN: Foto ilustrasi, korban rudapaksa. Gara-gara menolak berhubungan, seorang wanita di Tangerang inisial R (49) jadi korban pembunuhan dan rudapaksa seorang pria inisial MF (23). Mirisnya lagi, MF dan R baru bertemu untuk yang pertama kalinya. Keduanya berkenalan melalui media sosial dan kemudian menjalin komunikasi intens. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tangerang - Gara-gara menolak berhubungan, seorang wanita di Tangerang inisial R (49) jadi korban pembunuhan dan rudapaksa seorang pria inisial MF (23).

Mirisnya lagi, MF dan R baru bertemu untuk yang pertama kalinya. Keduanya berkenalan melalui media sosial dan kemudian menjalin komunikasi intens.

MF ternyata sengaja mencari 'mangsa' melalui media sosial untuk kemudian diajak berhubungan layaknya suami istri.

Sayangnya, niat MF tak berjalan mulus. R yang menjadi korban akal bulus MF ogah memenuhi permintaannya.

Alhasil, MF murka hingga terjadilah aksi pembunuhan tersebut.

R ditemukan sudah tak bernyawa dalam kamar penginapan di Jalan Empu Barada Raya, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (25/5/2025).

Diketahui, MF sengaja mencari kenalan lewat media sosial kemudian diajak untuk ketemuan.

Namun ternyata, dalam niatnya itu MF hanya ingin melakukan persetubuhan dengan kenalannya itu .

Tragisnya seorang wanita yang berumur 49 tahun yang berinisial R, masuk dalam perangkap pelaku.

Korban yang tidak mengetahui niat jahat pelaku terus menjalin komunikasi intens.

Sampai kemudian keduanya sepakat bertemu dan menyewa kamar penginapan. Tragedi pembunuhan dan rudapaksa itu akhirnya terjadi.

Pelaku yang sudah birahi kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami dan istri.

Apa daya, ternyata harapan pelaku tak sesuai yang dipikirkannya. Korban menolak ajakan MF.

Namun, penolakan itu ternyata membuat emosi pelaku naik, hingga akhirnya melakukan pembunuhan.

Berikut ini Kisah Lengkapnya

Adalah seorang pria berinisial MF (23) ditangkap polisi atas kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial R (49).

Insiden itu terjadi di sebuah kamar penginapan di Jalan Empu Barada Raya, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa bermula dari perkenalan keduanya melalui media sosial Facebook. Setelah menjalin komunikasi intens, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu secara langsung.

Pertemuan itu terjadi pada Sabtu (24/5/2025), ketika mereka menyewa satu kamar di penginapan tersebut. Namun, niat pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri ditolak korban.

"Mereka masuk di satu kamar, kemudian tersangka berniat ingin berhubungan dengan korban. Korban menolak," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, dalam konferensi pers, Rabu (2/7/2025).

Victor menjelaskan, karena ditolak, pelaku lantas melempar tubuh korban ke atas kasur dan memaksakan kehendaknya.

Korban terus melawan, namun pelaku kemudian melakukan kekerasan.

"Kemudian akhirnya tersangka membekap wajah korban menggunakan bantal sekitar satu menit. Korban lemas, tidak berdaya, lalu tersangka merudapaksa korban selama kurang lebih lima menit," ungkap Victor.

Seusai melancarkan aksinya, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi setengah telanjang, duduk bersandar di tempat tidur, dengan busa keluar dari mulut dan hidung.

Korban ditemukan telah meninggal dunia keesokan harinya, Minggu (25/5/2025), oleh karyawan penginapan. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke polisi.

MF akhirnya ditangkap pada Senin (26/5/2025) di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Dari hasil pemeriksaan forensik di RSUD Kabupaten Tangerang, polisi menemukan sejumlah luka akibat kekerasan benda tumpul pada tubuh korban.

"Kesimpulan hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada wajah yang menyumbat lubang hidung dan mulut, sehingga korban mati lemas," jelas Kapolres.

Kini MF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 6 C jo Pasal 15 ayat (1) huruf O Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan/atau Pasal 338 KUHP, serta/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca juga: Wanita 49 Tahun Dirudapaksa Saat Kondisi Pingsan, Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNPEKANBARU.COM )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved