Berita Terkini Nasional

Ini yang Dilakukan Sekretaris DPRD dengan Selingkuhannya Dalam Kamar Kos

Kuasa hukum Sekretaris DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan inisial JA, Sanusi SH, membantah adanya perselingkuhan antara kliennya dengan MZ.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, mengatakan gelar perkara telah dilakukan pada Selasa (1/7/2025).

Hasilnya, JA dan selingkuhan berinisial MZ ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.

“Saat ini sudah kita tetapkan tersangka dua orang yang tertangkap tangan pada saat keluarga pelapor melakukan penggerebekan di tempat tinggal pemilik kosan."

"Artinya sudah kita tetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara,” paparnya, Rabu (2/7/2025), dikutip dari TribunSumsel.com.

Awalnya, JA dan MZ sempat dipulangkan seusai menjalani pemeriksaan.

Kini, keduanya diamankan dan dapat dijerat Pasal 284 KUHP Tentang Perzinahan. 

Dalam gelar perkara, penyidik menemukan sejumlah barang bukti dari TKP serta Labfor Polda Sumsel.

“Barang bukti ada beberapa pakaian yang dimiliki para tersangka, sprei dan yang lainnya ditemukan di dalam kamar tersebut. Hasil Labfor juga menjadi pendukung pemenuhan unsur pidana,” tandasnya.

Ketua RT setempat, Gani Asmadi, menerangkan lokasi penggerebekan merupakan rumah yang dialihfungsikan menjadi kos setahun terakhir.

"Kami pun tidak termonitor ada kejadian seperti ini," ungkapnya, Senin (23/6/2025), dikutip dari Sripoku.com.

Sebagian artikel telah tayang di Sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Sekwan OKU Selatan Digerebek Bersama Wanita Resmi Tersangka Kasus Perzinahan

Baca juga: Nasib Eks Sekwan Digerebek Istri Selingkuh di Indekos, Jadi Tersangka Zina

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved