Berita Terkini Nasional
KPK Kembali Geledah Banyak Tempat Terkait Kasus Korupsi Topan Ginting
Tak berhenti, Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK kembali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Sumatera Utara ( Sumut ).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Tak berhenti, Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK kembali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Sumatera Utara ( Sumut ).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Sumut.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan masih berlangsung.
"Dalam perkara tersebut hari ini KPK masih melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, tentunya lokasi-lokasi yang diduga di sana ada keterangan ataupun bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkap perkara ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Sayangnya Budi belum mau menjelaskan secara detail lokasi penggeledahan itu, termasuk lokasi yang disasar tim KPK.
"Untuk lokasinya belum bisa kami sampaikan karena memang ini ada beberapa rangkaian kegiatan di sana," kata Budi.
Dalam penggeledahan sebelumnya KPK menemukan uang tunai Rp2,8 miliar di rumah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
KPK menyebut uang tersebut diduga ada kaitannya dengan proyek pembangunan jalan di Sumut.
"Sebelumnya tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP dan ditemukan sejumlah uang senilai 2,8 miliar. Di mana uang tersebut kami duga itu sebagian dari korupsi proyek-proyek yang telah terlaksana," sebut Budi.
Selain uang miliaran rupiah, KPK juga mengamankan dua pucuk senjata dari kediaman Topan.
KPK menyita pistol jenis Baretta dan senapan angin.
"Untuk jenisnya yang pertama pistol Beretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun pellet sejumlah 2 pak," kata Budi.
Mengenai asal senjata yang ditemukan di rumah Topan, Budi mengatakan penyidik akan mendalami hal tersebut.
Selain itu, terkait temuan dimaksud KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Tim juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti juga akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," tutur Budi.
KPK mengungkap perkara ini melalui operasi tangkap tangan (OTT).
KPK mengungkap kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Informasi ihwal perkara tersebut diperoleh melalui warga yang mengeluh kondisi infrastruktur di sana.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
OTT tersebut berkaitan dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.
Kemudian Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025; serta Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut terdiri dari Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.
KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp231,8 miliar itu.
KPK menyebut Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.
Baca juga: Jawaban Gubernur Bobby Nasution Soal Temuan Uang Rp 2,8 M di Rumah Topan Ginting
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
Cak Imin: Sound Horeg Boleh Asal Tidak Mengganggu |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Sekjen PDIP, Ditunjuk Langsung oleh Megawati Soekarnoputri |
![]() |
---|
Alasan Sebenarnya Pria Pakai Cadar Menyamar Jadi Wanita Nyaris Dinikahi Pemuda |
![]() |
---|
Ayah Prada Lucky Namo Minta Maaf Akui Tak Bisa Tahan Emosi Anak Tewas Disiksa Senior |
![]() |
---|
KPK Bakal Panggil Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Terima Suap DJKA Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.