Berita Lampung

Pemkab Pesawaran Resmi Berhentikan Kadis Pariwisata 

Pemerintah Kabupaten Pesawaran resmi memberhentikan kepala dinas pariwisata dari jabatannya. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Oky Indra Jaya 
PEMBERHENTIAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran Wildan, Jumat (4/7/2025). Pemerintah Kabupaten Pesawaran resmi memberhentikan kepala dinas pariwisata dari jabatannya.  

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pemerintah Kabupaten Pesawaran resmi memberhentikan kepala dinas pariwisata dari jabatannya. 

Keputusan ini diambil setelah target lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah di Dispar Pesawaran dinilai tidak tercapai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pesawaran Wildan mengatakan, pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan rapat tim penilai kinerja aparatur sipil negara (ASN).

Surat Inspektur Kabupaten Pesawaran Nomor 700/909.K/III.01/2025 tanggal 2 Juli 2025 menyebutkan bahwa Dinas Pariwisata tidak mencapai target PAD. 

“Hal ini menjadi dasar pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan pimpinan tinggi pratama,” ujar Wildan, Jumat (4/7/2025).

Ia menjelaskan, dalam rapat bersama tim penilai kinerja yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 821/398/V.04/2025, diputuskan pemberhentian terhadap pejabat bersangkutan.

“Ketika dilantik, yang bersangkutan membuat komitmen dan menyanggupi target PAD yang ditentukan sendiri sebesar Rp5 miliar.

Namun, target itu tidak tercapai,” ujarnya.

Wildan menambahkan, dalam rapat Badan Anggaran (Banang) tahun 2024, Kepala Dinas Pariwisata juga menegaskan kesanggupannya terhadap target tersebut.

“Makanya itu menjadi pedoman kami. Jika tidak tercapai, tentu ada konsekuensinya,” katanya.

Ia juga menegaskan, kebijakan ini menjadi peringatan bagi kepala dinas lainnya agar terus berinovasi dan bekerja maksimal.

“Pemkab selalu melakukan penilaian terhadap kinerja masing-masing OPD. Jika tidak maksimal, pasti akan ada evaluasi,” tutupnya. 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved