Polres Lampung Selatan
Ujung Perjalanan Sopir Travel Asal Lampura, Ketika Canda Berujung Petaka
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin ungkap motif pembunuhan terhadap korban oleh pria 60 tahun saat konferensi pers di Polsek Jati Agung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan – Pria 40 tahun inisial AA itu seharusnya kembali pulang malam itu.
Istrinya menunggu dengan cemas di rumah mereka di Desa Sindang Marga, Lampung Utara (Lampura), seperti biasa saat suaminya bekerja mengemudi travel antar kota.
Tapi yang datang bukan pria malang itu, melainkan kabar duka, suaranya tak lagi terdengar, hanya namanya yang disebut-sebut di berita sebagai korban pembunuhan.
Pada Minggu pagi, 29 Juni 2025, jasad korban ditemukan tergeletak di bawah Jembatan Kota Baru, Jati Agung. Tubuhnya terbujur diam, dingin, tak bernyawa.
Di tempat sunyi itu, nyawa seorang ayah, suami, dan pekerja keras direnggut oleh amarah yang meledak dari sebuah candaan keliru.
Canda yang Disalahpahami
Pelaku inisial US (60), adalah penumpang yang dibawanya. Menurut keterangan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, pembunuhan ini dipicu oleh ucapan korban yang menyinggung harga diri pelaku.
"Sakit hati dan merasa dihina sebagai lelaki tua yang sudah tak berdaya," kata Kapolres, menjelaskan motif pelaku membunuh.
Konon, korban sempat berseloroh, canda khas lelaki yang terlalu sering berkendara berdua di jalanan.
Tapi kalimat ringan itu berubah menjadi bara, memantik amarah pelaku yang memendam perasaan rendah diri akibat usia.
Perjalanan yang Tak Pernah Sampai
Setelah membunuh korban, pelaku menyeret tubuh korban ke kebun, tak jauh dari jembatan.
Di situlah ia meninggalkan korban dalam sepi.
Mobil travel Toyota Agya yang biasa digunakan korban untuk mencari nafkah pun raib dibawa pergi pelaku.
Di rumah, sang istri mulai gelisah. Suaminya tak kunjung pulang, tak ada kabar. Teleponnya tak aktif.
Lalu kabar buruk itu datang, bukan dari polisi, tapi dari tetangga yang membaca berita daring.
Sebuah mayat ditemukan. Foto dan lokasi mengarah ke satu nama yang tak lain suaminya.
Akhir dari Sebuah Penantian
Dari hasil penyelidikan di lapangan, Tekab 308 Presisi mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang berada di rumah keluarganya di Jalan Rajawali, Dusun V, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan hingga berhasil membekuknya.
Lelaki 60 tahun itu kini menghadapi proses hukum, dan mungkin penyesalan yang tak akan pernah cukup untuk menghapus jejak kematian yang ditinggalkannya.
Sementara itu, keluarga korban harus belajar menerima kenyataan pahit.
Mobil yang hilang, kerugian ratusan juta, itu semua tak ada artinya dibanding kehilangan sosok suami, ayah, dan tulang punggung keluarga.
Tragedi ini meninggalkan pesan yang mendalam bahwa tak semua kata layak diucapkan, dan tak semua luka bisa diobati dengan penyesalan.
Bahwa di balik kemudi seorang sopir travel, ada kehidupan yang bergantung, dan satu candaan bisa mengakhiri segalanya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)/ Dominius Desmantri Barus)
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Bintang Senam Bersama Warga Jalin Kedekatan |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Selatan Polda Lampung Hadiri Krakatau Beach Run 2025 |
![]() |
---|
Bhabin Polsek Penengahan Polda Lampung Hadiri Malam Pembagian Hadiah HUT RI di Desa Belambangan |
![]() |
---|
Pelaku Curas di Kalianda Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Selatan |
![]() |
---|
Pelaku Curas di Kalianda Dicokok Tekab 308 Polres Lampung Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.