Berita Lampung

Pemuda di Lampung Tengah Tepergok Mencuri di Peternakan Ayam

Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus  petugas Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
DITANGKAP - Seorang pelaku pencurian berinisial Ne alias Akbar tertangkap basah saat hendak menggasak peralatan peternakan ayam di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Jumat (4/7/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung TengahSeorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus  petugas Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Penangkapan terhadap tersangka inisial NE alias Akbar, warga Kecamatan Gunung Sugih terjadi pada Jumat dini hari (4/7/2025) pukul 02.30 WIB.

Kasus tindak pidana tersebut terjadi di peternakan ayam polong milik warga, tepatnya di Kampung Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami menjelaskan NE alias Akbar tertangkap basah oleh warga sedang mencuri peralatan peternakan ayam milik MP (39).

"NE alias Akbar tertangkap basah sedang melakukan aksi pencurian. 3 rekannya berhasil melarikan diri dan kini berstatus buron," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).

Kapolsek mengatakan, NE alias Akbar diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pamong setempat.

Pelaku dijemput personel Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar di TKP dan membawanya ke kantor polisi.

Kapolsek menjelaskan, adapun sejumlah barang bukti yang akan digasak pelaku yaitu 1 unit mesin steam dan selang steam, satu gulung kabel sepanjang kurang lebih 200 meter, 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg.

Polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor (Honda Beat, Honda Karisma, dan Honda Supra) dalam kondisi rusak, yang diduga digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap NE alias Akbar, diketahui bahwa pelaku beraksi bersama 3 rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni BH, NO, dan RN.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," 


"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku lainnya dan berharap kerja sama dari masyarakat apabila memiliki informasi terkait keberadaan mereka," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved