Berita Lampung

Polsek Natar Tangkap Pelaku Curanmor di Hajimena

Saat itu korban MR, pegawai honorer asal Bandar Lampung, memarkir sepeda motor bernopol BE 2841 AAB di teras rumah, Kamis (3/7/2025).

Dok Humas Polres Lampung Selatan
PELAKU CURANMOR - Tekab 308 Presisi Polsek Natar menangkap pelaku curanmor, Kamis (3/7/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tekab 308 Presisi Polsek Natar menangkap NDS (19), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (3/7/2025).

NDS mencuri motor milik MR (47) di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis (3/7/2025).

"Pelaku NDS (19), warga Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian, Kamis (3/7/2025)," ujar Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, Minggu (6/7/2025).

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Saat itu korban MR, pegawai honorer asal Bandar Lampung, memarkir sepeda motor bernopol BE 2841 AAB di teras rumah, Kamis (3/7/2025).

Memanfaatkan kelengahan korban dan situasi sepi, pelaku menggasak motor korban.

Lalu korban melapor ke Polsek Natar.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor BE 2841 AAB.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Natar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih mendalami apakah pelaku pernah terlibat dalam kasus serupa.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved