Berita Terkini Nasional
Tom Lembong Tulis Tangan Pembelaannya seusai Dituntut 7 Tahun Penjara
Tom Lembong, eks Mendag bakal menyampaikan pembelaan pribadinya secara tulis tangan dalam sidang pleidoi 9 Juli 2025.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan ( Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menulis tangan pembelaannya seusai dituntut 7 tahun penjara.
Tom Lembong, eks Mendag bakal menyampaikan pembelaan pribadinya secara tulis tangan dalam sidang pleidoi 9 Juli 2025.
Diketahui Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Dugaan korupsi impor gula tersebut dianggap merugikan keuangan negara Rp 578 miliar.
Tom Lembong bakal menyampaikan pembelaan secara pribadi pada kasus yang saat ini tengah ia hadapi.
Hal itu diungkap Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.
"Pak Tom akan buat pleidoi pribadi, dan akan tulis tangan," kata Zaid kepada Tribunnews Minggu (6/7/2025).
Diketahui sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Mendag Tom Lembong bakal digelar 9 Juli 2025 mendatang. Agendanya mendengar pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 itu. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.
Tak hanya itu jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa dengan pidana denda kepada sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu.
Sementara itu, Zaid Mushafi beberkan alasan sidang pledoi atau pembelaan kliennya di PN Tipikor Jakarta digelar 9 Juli 2025.
Ia mengatakan hal itu untuk menghindari keramaian di Sidang Hasto Kristiyanto.
Diketahui Sidang Hasto Kristiyanto agenda pledoi bakal digelar 10 Juli 2025.
Sementara itu sebelumnya pada sidang tuntutan, kuasa hukum Tom Lembong menolak sidang lanjutan Eks Mendag itu digelar bersamaan dengan agenda sidang Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta.
"Situasi dan kondisi pengadilan sangat penuh sesak. Jika bersamaan dengan sidang Pak Hasto. Bahkan pengamanannya sangat ketat," kata Zaid Mushafi dihubungi Minggu (6/7/2025).
Untuk memaksimalkan sidang agenda pledoi, kata Zaid pihaknya minta sidang dimajukan sehari dari jadwal.
"Untuk memaksimalkan pembelaan Tom Lembong sebaiknya kita bersidang tidak bersamaan dengan Pak Hasto. Untuk itu kita ajukan di hari Rabu, maju satu hari dari jadwal sebelumnya," jelasnya.
Diketahui sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Mendag Tom Lembong bakal digelar 9 Juli 2025 mendatang.
Agendanya mendengar pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
Adapun dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 itu.
Terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.
Tak hanya itu jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu.
Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Puspita Aulia Istri Kacab Bank BUMN Masih Trauma Suami Tewas Dibunuh |
![]() |
---|
Warga Geger Ada Jasad Bayi Terbungkus Kain Putih Diseret Anjing |
![]() |
---|
Kematian Brigadir Esco Dinilai Ayahnya Janggal, 'Ada Organ Tubuh yang Hilang' |
![]() |
---|
Mahasiswi Tewas Pacarnya Pingsan Diserang OTK saat Asyik Menikmati Suasana Pantai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.