Polres Metro
Daun Kering di Puntung Rokok, Ketika Seorang Pelajar Tersandung Sinte
Seorang pelajar, masih 18 tahun, dengan barang bukti puntung rokok berisi sisa tembakau gorila dicokok jajaran Polres Metro.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Malam itu, sebuah bengkel sepeda di Jalan Semangka, Metro Pusat, masih terlihat biasa.
Tapi tak ada yang menyangka, di balik suasana santai itu, polisi akan mengamankan seorang pelajar, masih 18 tahun, dengan barang bukti puntung rokok berisi sisa tembakau gorila.
Pelajar berinisial DJ, usianya baru menginjak masa awal kedewasaan, saat dunia menawarkan begitu banyak pilihan, baik dan buruk.
Tapi malam itu, pilihannya membawa dia masuk ke dalam ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung.
“Dia diamankan sekira pukul 22.00 WIB. Di lokasi kami temukan puntung rokok, dan setelah digeledah ke rumahnya, ditemukan lagi satu klip berisi daun kering, berat sekitar 0,86 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Prasetyo, SH.
Ketika Rokok Bukan Lagi Rokok
Tembakau sintetis, atau yang populer disebut tembakau gorila, mungkin tampak seperti sebatang rokok biasa.
Tapi efeknya tidak biasa. Zat ini dapat mengubah kesadaran, bahkan dalam banyak kasus menimbulkan gejala kejiwaan akut.
Bedanya dengan narkoba konvensional? Tembakau gorila seringkali diselundupkan ke dalam gaya hidup anak muda murah, mudah diakses, dan dibungkus dalam kemasan yang tidak menakutkan.
DJ bukan pengedar. Tapi ia adalah potret betapa mudahnya generasi muda tergelincir.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” tegas IPTU Prasetyo.
Remaja, Resiko, dan Lingkaran Sunyi
Masih banyak yang menganggap penyalahgunaan narkoba hanya soal bandar besar dan transaksi jutaan rupiah.
Tapi kenyataannya, ia bisa dimulai dari hal kecil, pergaulan, rasa ingin tahu, atau tekanan sosial yang tak pernah diakui.
DJ kini harus menghadapi konsekuensi hukum: ancaman maksimal 12 tahun penjara menanti, sesuai Pasal 112 atau 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sayangnya, seperti banyak kasus lain, cerita seperti ini sering hanya jadi berita sehari.
Padahal, di balik angka dan pasal, ada seorang remaja yang sedang kehilangan masa depan dan ada orangtua yang mungkin tak pernah tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik pintu kamar anaknya.
Pengingat: Kita Tidak Boleh Diam
Mungkin DJ adalah teman sekolah anak kita.
Mungkin ia remaja yang pernah terlihat di warung kopi, bercanda seperti biasa.
Dan mungkin, DJ hanya satu dari sekian banyak anak muda lain yang kini sedang menghisap daun kering tanpa tahu bahwa itu bisa membakar hidup mereka perlahan.
Orangtua, guru, tokoh masyarakat, hingga aparat, semua harus bersatu dalam membentengi generasi muda dari jebakan narkotika, terutama dalam bentuk-bentuk baru yang sulit dikenali tapi sangat berbahaya.
Catatan:
Jika Anda mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak berwenang.
Pencegahan adalah tanggung jawab bersama karena satu remaja yang kita selamatkan hari ini, bisa jadi pemimpin esok hari.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Kapolres Metro Ikuti Ziarah Makam Pahlawan Peringati HUT RI |
![]() |
---|
Jaga Keamanan Kota, Polres Metro Polda Lampung Gelar Patroli Dini Hari Skala Besar |
![]() |
---|
HUT RI ke-80, Bhabinkamtibmas Polres Metro Polda Lampung Ajak Warga Pasang Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Kapolres Metro Polda Lampung Ikut Jalan Sehat Semarak HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Polres Metro Polda Lampung Strong Point Berkelanjutan Lancarkan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.