Berita Terkini Nasional

2 Pelaku Perusakan Mobil Polisi di Sleman Ternyata Masih Pelajar

2 pelaku perusakan mobil polisi  Isuzu Panther saat aksi solidaritas driver ojek online di Godean, Kabupaten Sleman ternyata pelajar.

Editor: taryono
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
MAS PELAYARAN VS OJOL - Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan bersama Kasi humas Polresta Sleman AKP Salamunn menunjukkan ketiga tersangka penganiaya kekasih driver online di Mapolresta Sleman, Senin (7/7/2025). Salah satu tersangka adalah ayah TTW berinisial RTW (58). sosok dua pelajar yang merusak mobil polisi saat aksi driver ojol di Sleman, bukan bagian dari Driver Shopee Food. 

Selain perusakan mobil, peserta aksi solidaritas driver ojol diduga menganiaya warga setempat.

Hingga kini korban penganiayaan belum membuat laporan polisi.

Birdha Bukan Pelayaran

Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (25), warga Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diburu ratusan driver ojek online setelah melakukan penganiayaan pada Kamis (3/7/2025) malam.

Korban wanita berinisial AML (22) merupakan pacar driver Shopee Food yang ikut mengantarkan makanan ke rumah Birdha.

Birdha menyerahkan diri ke kantor polisi, setelah rumahnya digeruduk driver ojol pada Sabtu (5/7/2025) dinihari.

Polresta Sleman menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yakni Birdha, kakaknya, RHW (32) dan ayah, RTW (58). 

Ketiga tersangka yang masih satu keluarga ditahan sejak Minggu (6/7/2025).

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menerangkan Birdha tidak bekerja di pelayaran melainkan sebagai staf administrasi di pelabuhan Fatufia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Penyebutan dari pelayaran itu hanya untuk menegaskan bahwa dirinya orang yang disiplin, bukan karena ia berasal dari sekolah pelayaran,” tuturnya.

Dalam proses pemeriksaan, RHW dan RTW mengaku ingin melerai percekcokan antara Birdha dengan driver Shopee Food berinisial ADP.

“Kalau keterangan mereka, niatnya melerai. Tapi cara melerai itu salah dan berujung pada kekerasan fisik terhadap korban,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved