Berita Terkini Nasional

2 Pelaku Perusakan Mobil Polisi di Sleman Ternyata Masih Pelajar

2 pelaku perusakan mobil polisi  Isuzu Panther saat aksi solidaritas driver ojek online di Godean, Kabupaten Sleman ternyata pelajar.

Editor: taryono
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
MAS PELAYARAN VS OJOL - Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan bersama Kasi humas Polresta Sleman AKP Salamunn menunjukkan ketiga tersangka penganiaya kekasih driver online di Mapolresta Sleman, Senin (7/7/2025). Salah satu tersangka adalah ayah TTW berinisial RTW (58). sosok dua pelajar yang merusak mobil polisi saat aksi driver ojol di Sleman, bukan bagian dari Driver Shopee Food. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SLEMAN - 2 pelaku perusakan mobil polisi  Isuzu Panther saat aksi solidaritas driver ojek online di Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ternyata pelajar.

Dua pelaku yang ditahan yakni BAP dan MTA.

Sementara 18 terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian polisi.

Kedua pelajar tersebut ikut aksi penggerudukan, setelah video mas pelayaran viral di media sosial.

Setelah ditelusuri, BAP dan MTA bukan driver Shopee food dan tak memiliki SIM.

BAP menggunakan akun orang tuanya, sedangkan MTA memakai akun temannya.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Agha Ari Septyan, menerangkan kedua pelaku yang berusia 18 tahun ditahan sejak Sabtu (5/7/2025).

"Karena viral di TikTok, media sosial, akhirnya mereka ikut semua."

"Semua berawal dari media sosial. Karena ada rame-rame, ribut-ribut jadi merasa 'wah (korban) driver Shopee food nih', akhirnya solidaritas. Sebenarnya ini solidaritas yang salah," tuturnya, Senin (7/7/2025).

BAP berperan sebagai orang yang mendorong mobil polisi hingga terbalik.

Pelaku MTA berupaya membakar mobil dengan menyulut api.

"Beruntungnya warga dan petugas mencegah, sehingga tidak terjadi kebakaran," lanjutnya.

Proses identifikasi para pelaku masih dilakukan.

Akibat perbuatannya, BAP dan MTA dapat dijerat pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP karena secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. 

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved