Berita Terkini Nasional

Penemuan Bayi Telantar yang Baru Dilahirkan, Kini Polisi Buru Orang Tuanya

Warga di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dibuat geger setelah mendengar suara bayi menangis tengah malam.

Dokumentasi Tribunnews.com
PENEMUAN BAYI: Foto ilustrasi, garis polisi. Warga di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dibuat geger setelah mendengar suara bayi menangis tengah malam. Setelah ditelusuri arah suara tersebut, ternyata ada sesosok bayi telantar, yang diduga baru dilahirkan. Polisi pun kini memburu orang tua yang diduga membuang bayi tak berdosa tersebut. Insiden penemuan bayi malang itu terjadi tepatnya di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, pada Selasa (8/7/2025) pukul 23.30 WITA. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Kalimantan - Warga di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dibuat geger setelah mendengar suara bayi menangis tengah malam.

Setelah ditelusuri arah suara tersebut, ternyata ada sesosok bayi telantar, yang diduga baru dilahirkan.

Hal tersebut diketahui lantaran bayi tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa sehelai benang pun menempel di tubuhnya, dan tali pusar atau plasenta masih melekat, menandakan ia baru saja dilahirkan.

Polisi pun kini memburu orang tua yang diduga membuang bayi tak berdosa tersebut.

Insiden penemuan bayi malang itu terjadi tepatnya di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, pada Selasa (8/7/2025) pukul 23.30 WITA.

Penemuan tersebut segera dilaporkan warga kepada pihak kepolisian terdekat.

Sang bayi lantas dievakuasi dan mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Binuang.

Sekretaris Desa Tungkap, Rahmat Hidayat, membenarkan adanya penemuan bayi tersebut saat dikonfirmasi. 

“Saya masih berada di kantor Polsek. Nanti saya kabari kalau sudah dari Polsek,” ujarnya singkat.

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tapin, H Syafrudin, mengatakan bahwa bayi tersebut tidak bisa langsung diadopsi.

"Harus diselesaikan dulu permasalahan hukum terkait penelantaran bayi. Polisi akan menyelidiki dan mencari tahu siapa orang tua dari bayi itu," ujarnya.

Menurutnya, proses adopsi baru bisa dilakukan apabila seluruh persoalan hukum telah tuntas dan permohonan adopsi diajukan secara tertulis melalui Dinas Sosial kepada Pemerintah Kabupaten Tapin.

Sementara proses hukum berjalan, bayi tetap mendapatkan perawatan kesehatan dari Puskesmas Binuang melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin.

Adapun terkait perlindungan bayi yang belum bisa diadopsi, Pemerintah Kabupaten Tapin menyerahkannya kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Baca juga: Geger Tangisan Tengah Malam, Warga Temukan Bayi Lengkap dengan Tali Pusar

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / BANJARMASINPOST )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved