Berita Terkini Nasional
Rumah Mewah Eks Crazy Rich Doni Salmanan Terjual Rp 3,5 Miliar
Rumah yang terletak di Kampung Ciburial, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, itu laku seharga Rp 3,5 miliar.
Tribunlampung.co.id, Bandung - Kejaksaan lelang rumah mewah yang disita dari Eks Crazy Rich Doni Salmanan, terpidana delapan tahun penjara dalam kasus penipuan robot trading dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rumah yang terletak di Kampung Ciburial, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, itu laku seharga Rp 3,5 miliar.
Hal itu diumumkan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan uang hasil lelang akan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara.
"Adapun obyek lelang yang berhasil dilelang yaitu 1 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan luas tanah 400 m2 dan luas bangunan 600 m2, dengan nilai limit Rp 3.527.080.000 dan laku terjual dengan nilai yang sama," kata Harli dalam keterangannya pada Kamis (3/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Proses lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara di https://lelang.go.id, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023.
Tak hanya rumah, beberapa barang mewah Doni Salmanan tinggal menghitung hari untuk berpindah tangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, menjelaskan sejumlah aset dan uang tunai telah dikembalikan ke kas negara dari kasus Doni Salmanan.
Yakni uang sebesar Rp7.514.192.641 dan uang dollar Amerika Serikat sebesar USD 1.300.
"Sedangkan aset berupa kendaraan roda dua, roda empat dan rumah akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI guna dilakukan perawatan dan proses lelang," katanya.
Di mana barang bukti kendaraan roda dua tersebut yakni satu unit Kawasaki Ninja H2, satu unit Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L,
Satu unit KTM 500 EXC-F Six Days, satu unit BMW S 1000 RR, satu unit Ducati Superleggera V4, satu unit Kawasaki ZX-25R, satu unit Yamaha Scorpio, lima unit Yamaha Gear 125, dan dua unit Honda Beat.
Sementara, untuk barang bukti kendaraan roda empat yaitu satu unit 911 Carrera 4S, dua unit Honda CR-V, satu unit Toyota Fortuner tipe GR, satu unit Lamborghini Huracan Liberty Walk, dan satu unit BMW 840i coupe M Tech.
"Untuk aset berupa rumah seperti yang ada di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat dan rumah yang ada di Jalan Soreang Banjaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Keluarga Ikhlas, Rahmat Julianto Dimakamkan di Kamboja Seusai Meninggal di RS |
|
|---|
| Aksi Brutal Mahasiswa Sekap Mahasiswa di Purwokerto, D Disundut Rokok dan Ditetesi Lilin |
|
|---|
| Siswa SD Diserang Kawanan Anjing Liar saat Asyik Bermain di Luar Rumah |
|
|---|
| Geger Bayi Dalam Tas di Teras Warga, Ada Pesan Menyentuh untuk Pemilik Rumah |
|
|---|
| Suami Syok Temukan Istri Berduaan dengan Pria Lain dalam Kamar, Tisu Bekas Berceceran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Istri-Ingin-Doni-Salmanan-Bebas-Dinan-Fajrina-Syok-Suami-Dihukum-4-Tahun.jpg)