Berita Terkini Nasional

Terdakwa Pembunuhan dan Rudapaksa Penjual Gorengan Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa In Dragon dituntut hukuman mati oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan penjual gorengan.

Editor: taryono
TribunPadang.com/Panji Rahmat
TUNTUTAN MATI UNTUK IN DRAGON - Terdakwa In Dragon mendengarkan tuntutan pidana mati di ruang sidang Cakra, PN Pariaman, Selasa (8/7/2025). Ia diadili atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari. (TribunPadang.com/Panji Rahmat) 

“Tidak ada sepatah kata maaf pun, baik tertulis maupun langsung, yang kami terima,” ujar Eli Marlina, ibu korban.

4. Dihukum Pasal Kombinasi Akumulatif

Dalam tuntutannya, JPU menggabungkan dua pasal berat yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Unsur perencanaan dibuktikan melalui alat bukti seperti tali rafia merah yang disiapkan terdakwa untuk menyekap korban.

“Kami menggunakan pasal kombinasi kumulatif subsidaritas alternatif. Ini untuk menegaskan bahwa perbuatan terdakwa harus dihukum maksimal,” kata JPU.

Ibu Korban: "Nyawa Dibalas Nyawa"

Tuntutan mati ini disambut haru oleh keluarga korban. Eli Marlina menegaskan bahwa hukuman ini pantas untuk orang seperti In Dragon.

"Anak saya tidak akan kembali, tapi keadilan harus ditegakkan. Nyawa dibalas nyawa. Itu baru adil," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved