Berita Terkini Nasional
Terdakwa Pembunuhan dan Rudapaksa Penjual Gorengan Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa In Dragon dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan penjual gorengan.
“Tidak ada sepatah kata maaf pun, baik tertulis maupun langsung, yang kami terima,” ujar Eli Marlina, ibu korban.
4. Dihukum Pasal Kombinasi Akumulatif
Dalam tuntutannya, JPU menggabungkan dua pasal berat yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Unsur perencanaan dibuktikan melalui alat bukti seperti tali rafia merah yang disiapkan terdakwa untuk menyekap korban.
“Kami menggunakan pasal kombinasi kumulatif subsidaritas alternatif. Ini untuk menegaskan bahwa perbuatan terdakwa harus dihukum maksimal,” kata JPU.
Ibu Korban: "Nyawa Dibalas Nyawa"
Tuntutan mati ini disambut haru oleh keluarga korban. Eli Marlina menegaskan bahwa hukuman ini pantas untuk orang seperti In Dragon.
"Anak saya tidak akan kembali, tapi keadilan harus ditegakkan. Nyawa dibalas nyawa. Itu baru adil," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
8 Guru dan Kepsek Jadi Tersangka Murid SD Tewas Tenggelam saat Rekreasi Sekolah |
![]() |
---|
15 Orang Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN Perannya Masing-masing Terungkap |
![]() |
---|
Sumiati Tewas Tergeletak di Tepi Jalan setelah Warga Dengar Gaduh Jelang Maghrib |
![]() |
---|
Pelaku Pengintaian Kacab Bank BUMN Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Putri Apriyani Tewas Dibunuh Pacarnya Oknum Polisi, Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.