Berita Terkini Nasional

Terdakwa Pembunuhan dan Rudapaksa Penjual Gorengan Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa In Dragon dituntut hukuman mati oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan penjual gorengan.

Editor: taryono
TribunPadang.com/Panji Rahmat
TUNTUTAN MATI UNTUK IN DRAGON - Terdakwa In Dragon mendengarkan tuntutan pidana mati di ruang sidang Cakra, PN Pariaman, Selasa (8/7/2025). Ia diadili atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari. (TribunPadang.com/Panji Rahmat) 

Tribunlampung.co.id, Sumbar - Terdakwa In Dragon dituntut hukuman mati oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), gadis penjual gorengan yang menjadi tulang punggung keluarganya.

Tuntut JPU dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (8/7/2025). 

Tuntutan ini menjadi sorotan publik karena mengungkap sejumlah fakta memilukan sekaligus mengejutkan di balik kasus tragis tersebut.

Berikut empat fakta utama terkait tuntutan pidana mati terhadap In Dragon:

1. Perbuatan Sadis dan Tak Berperikemanusiaan

Menurut JPU Bagus Priyonggo, kejahatan yang dilakukan terdakwa tergolong sangat keji dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan.

In Dragon tidak hanya memperkosa Nia saat dalam keadaan tak sadarkan diri, tetapi juga menyiksa, menyeret, dan membuang jasad korban ke sungai dalam keadaan tanpa busana.

"Perbuatan terdakwa sangat tidak berperikemanusiaan. Ini bukan sekadar pembunuhan biasa, tapi pembunuhan berencana yang disertai kekerasan seksual brutal," ujar Bagus usai persidangan.

2. Rekam Jejak Kriminal yang Panjang

Tuntutan hukuman mati diperberat oleh rekam jejak terdakwa yang sudah berkali-kali tersandung kasus hukum.

In Dragon sebelumnya pernah dihukum atas kasus pencabulan (2014), kasus narkotika (2016), dan pencurian.

"Rekam jejak terdakwa dalam sejumlah kejahatan menjadi alasan pemberat kami menjatuhkan hukuman mati," tegas JPU.

3. Berbelit dan Tak Pernah Minta Maaf

Salah satu fakta yang memberatkan adalah sikap tidak kooperatif terdakwa selama persidangan. Ia memberikan keterangan yang berbelit, bahkan menuduh penyidik melakukan intimidasi tanpa bukti kuat.

Lebih dari itu, hingga sidang pembacaan tuntutan, tidak ada permintaan maaf, baik dari In Dragon maupun keluarganya kepada keluarga korban.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved