Berita Terkini Nasional
Terdakwa Pembunuhan dan Rudapaksa Penjual Gorengan Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa In Dragon dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan penjual gorengan.
Tribunlampung.co.id, Sumbar - Terdakwa In Dragon dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), gadis penjual gorengan yang menjadi tulang punggung keluarganya.
Tuntut JPU dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (8/7/2025).
Tuntutan ini menjadi sorotan publik karena mengungkap sejumlah fakta memilukan sekaligus mengejutkan di balik kasus tragis tersebut.
Berikut empat fakta utama terkait tuntutan pidana mati terhadap In Dragon:
1. Perbuatan Sadis dan Tak Berperikemanusiaan
Menurut JPU Bagus Priyonggo, kejahatan yang dilakukan terdakwa tergolong sangat keji dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
In Dragon tidak hanya memperkosa Nia saat dalam keadaan tak sadarkan diri, tetapi juga menyiksa, menyeret, dan membuang jasad korban ke sungai dalam keadaan tanpa busana.
"Perbuatan terdakwa sangat tidak berperikemanusiaan. Ini bukan sekadar pembunuhan biasa, tapi pembunuhan berencana yang disertai kekerasan seksual brutal," ujar Bagus usai persidangan.
2. Rekam Jejak Kriminal yang Panjang
Tuntutan hukuman mati diperberat oleh rekam jejak terdakwa yang sudah berkali-kali tersandung kasus hukum.
In Dragon sebelumnya pernah dihukum atas kasus pencabulan (2014), kasus narkotika (2016), dan pencurian.
"Rekam jejak terdakwa dalam sejumlah kejahatan menjadi alasan pemberat kami menjatuhkan hukuman mati," tegas JPU.
3. Berbelit dan Tak Pernah Minta Maaf
Salah satu fakta yang memberatkan adalah sikap tidak kooperatif terdakwa selama persidangan. Ia memberikan keterangan yang berbelit, bahkan menuduh penyidik melakukan intimidasi tanpa bukti kuat.
Lebih dari itu, hingga sidang pembacaan tuntutan, tidak ada permintaan maaf, baik dari In Dragon maupun keluarganya kepada keluarga korban.
Lucky Hakim Syok Murid SMP di Indramayu Belum Bisa Baca: Gak Tahu Mesti Kesel ke Siapa |
![]() |
---|
Gadis Lulusan SMK Nekat Pergi ke Kamboja meski Dilarang Ibu Akhirnya Tragis |
![]() |
---|
Muda-mudi Tepergok Satpol PP Asyik Berduaan dalam Kamas Kos, Bukan Pasangan Resmi |
![]() |
---|
Kebakaran Sumur Minyak di Blora Jawa Tengah, Tiga Orang Meninggal |
![]() |
---|
Akhir Pria yang Usir Ojol Paksa Penumpang Naik Opang Bayar 2 Kali Lipat Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.