Berita Lampung
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Sawit Milik PT SIP Tulangbawang
Tim gabungan dari Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, menangkap komplotan pencuri sawit milik PT SIP, Tulangbawang.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim gabungan dari Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, menangkap komplotan pencuri sawit milik PT SIP (Sumber Indah Perkasa) Kabupaten Tulangbawang.
Kapolres Tulangbawang AKBP Yuliansyah mengatakan, tim menangkap komplotan pencuri sawit milik PT SIP Tulangbawang.
Adapun komplotan pencuri sawit tersebut yakni Va (30), seorang tani, warga Kampung Tanjang Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.
Lalu, Aa (38), wiraswasta, warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru.
Kemudian pelaku lainnya yakni As (34), tani, warga Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang.
"Komplotan tersebut melakukan pencurian buah sawit terjadi Rabu (02/07/2025) sekira pukul 16.00 WIB, di perkebunan sawit milik PT SIP, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, Rabu (9/7/2025).
Polisi mengamankan barang bukti 291 tandan buah sawit.
Kemudian satu unit alat pengangkut jenis obrok drum plastik warna biru, satu unit alat panen jenis dodos, dan satu unit alat panen jenis tojok.
Komplotan pelaku curat buah sawit milik PT SIP ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Pelaku pertama yakni Va ditangkap Rabu (02/07/2025), sekitar pukul 22.00 WIB saat sedang mencuri buah sawit di areal perkebunan milik PT SIP.
Pelaku Va ditangkap di Kampung Suka Bhakti, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap Aa bersama As pada Selasa (08/07/2025), sekitar pukul 04.00 WIB.
Kedua orang tersebut ditangkap di Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru.
PT SIP melaporkan secara resmi ke Mapolsek Penawartama dan perusahaan mengalami kerugian 291 tandan buah sawit yang semuanya ditaksir seharga Rp 5 Juta.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para komplotan pelaku curat buah sawit milik PT SIP saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang," kata AKBP Yuliansyah.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Respons Anak Muda Lampung Soal Pro Kontra Royalti Lagu yang Diputar di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Megathrust dan Tsunami |
![]() |
---|
Sekdaprov Lampung Lantik 2 Kadis, Saipul Pimpin Dinas PMDT, Hanita Nahkodai Dinas PPPA |
![]() |
---|
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD Perubahan 2025, Pendapatan Rp 3,3 Triliun |
![]() |
---|
Pedagang di Bandar Lampung Masih Jual Beras dengan Harga Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.