Berita Lampung

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Pengamat Politik: Masa Jabatan DPRD Logisnya di-PAW

Dosen Ilmu Pemerintahan Unila ini menilai bahwa solusi yang paling masuk akal ialah melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
PAW - Dosen Ilmu Pemerintahan Unila Darmawan Purba Saat diwawancarai di Fisip Unila Rabu 9 Mei 2025. Terkait dipisahnya pemilu dan pilkada, pihaknya menilai bahwa solusi yang paling masuk akal ialah melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Polemik mengenai masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 kembali mencuat usai Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029.

Putusan tersebut tercantum dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada akhir Juni 2025 lalu.

Dalam amar putusan itu, MK menetapkan bahwa pemilihan legislatif dan pemilihan presiden-wakil presiden tetap digelar serentak.

Namun, pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti gubernur, bupati, wali kota, serta anggota DPRD akan diselenggarakan dua tahun setelahnya secara terpisah.

Hal ini memunculkan pertanyaan terkait masa jabatan anggota DPRD yang terpilih dalam Pemilu 2024, sebab sebelumnya eksekutif dan legislatif dipandang sebagai satu kesatuan masa jabatan.

“Kalau eksekutif bisa dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), tapi untuk DPRD tidak ada mekanisme Plt. Ini yang menjadi problem,” kata Pengamat Politik Universitas Lampung, Darmawan Purba, Rabu (9/7/2025).

Dosen Ilmu Pemerintahan Unila ini menilai bahwa solusi yang paling masuk akal ialah melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Dalam aturan undang-undang sudah jelas masa jabatan DPRD itu satu periode, lima tahun. Artinya, mau tidak mau, suka tidak suka, jabatan harus berakhir setelah lima tahun. Kalau menunggu pemilu berikutnya dua tahun lagi, ya solusi logisnya adalah PAW dengan caleg peraih suara di bawahnya,” ujar Darmawan.

Meski demikian, ia tak menutup kemungkinan partai politik bisa mengambil kebijakan memperpanjang masa jabatan petahana DPRD, meski menurutnya hal itu sangat berisiko.

“Memperpanjang masa jabatan anggota DPRD di luar periode lima tahun jelas tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi,” tegasnya.

Terkait potensi tumbangnya petahana jika di-PAW, Darmawan menyebut hal itu sangat mungkin terjadi.

"Dengan masa jabatan 1–2 tahun, anggota PAW punya waktu untuk sosialisasi dan memperkenalkan diri. Ini bisa jadi angin segar bagi mereka yang ingin maju lagi di periode berikutnya," jelasnya.

DPRD Provinsi Masih Tunggu Arahan Pusat

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kostiana mengatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait langkah yang harus diambil.

“Kami prinsipnya siap mengikuti apa pun keputusan yang bersifat konstitusional dan sesuai peraturan. Tapi untuk saat ini kami masih menunggu arahan resmi,” kata Kostiana saat dikonfirmasi.

Putusan MK ini dinilai sebagai titik krusial dalam penataan ulang sistem politik nasional. Sejumlah pihak mendorong agar ada kepastian hukum demi mencegah kekosongan kekuasaan legislatif di daerah.

“PAW dinilai sebagai solusi paling masuk akal melihat putusan MK yang memisah antara Pemilu dan Pilkada,” pungkas Darmawan.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved