Berita Terkini Nasional
Nadiem Makarim Akan Diperiksa Kejagung pada 15 Juli 2025
Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dijadwalkan akan diperiksa kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/7/2025).
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dijadwalkan akan diperiksa kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/7/2025) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Kejagung menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Nadiem Makarim.
"Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pada hari Selasa yang akan datang. Selasa tanggal 15 Juli 2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat(11/7/2025).
Terkait alasan Nadiem masih akan diperiksa, Harli menuturkan bahwa penyidik masih memerlukan sejumlah keterangan dari yang bersangkutan.
Hal itu mulai dari pengadaan hingga pengawasan Nadiem terhadap anak buahnya dalam proyek pengadaan laptop tersebut.
"Dan saya kira semua itu akan digali untuk membuat terang memperjelas dari tindak pidana yang sedang disidik ini," jelasnya.
Terkait pemeriksaan ini, sejatinya penyidik sudah menjadwalkan memanggil Nadiem pada Selasa 8 Juli 2025 lalu.
Akan tetapi mantan bos Gojek itu batal hadir karena meminta penundaan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah mencegah eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.
Nadiem sebelumnya diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022, Senin (23/6/2025).
Selain Nadiem, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara pengadaan laptop Kemendikbud tersebut.
Dua di antaranya yakni eks stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan konsultan teknis di Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief.
Untuk Fiona, sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sedangkan Ibrahim baru diperiksa satu kali.
Selain kedua orang itu, sejatinya ada satu mantan stafsus Nadiem lainnya yang telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi yakni Jurist Tan.
| Uang BNI Rp4 Miliar Ludes Terbakar Bersama Mobil, Sopir: Api Muncul Tiba-tiba |
|
|---|
| Nasib Penyidik Polres yang Jebloskan 2 Guru ke Penjara, Prabowo Beri Rehabilitasi |
|
|---|
| Alasan Sebenarnya Gembul Nekat Bunuh Istri Pegawai Pajak, Pura-pura Periksa Dapur |
|
|---|
| SAH! Kapolri Tak Boleh Tugaskan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Putusan MK |
|
|---|
| Mahasiswi Jatuh dari Lantai 3 Gedung Kampus sempat Terlihat Bersandar di Pagar Pembatas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Nadiem-Makarim-Dilarang-ke-Luar-Negeri-Terkait-Kasus-Dugaan-Korupsi-Pengadaan-Laptop.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.