Berita Terkini Nasional

Awal Mula Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa 12 Pria, Korban Dicekoki Obat Keras

Ternyata korban termakan bujuk rayu oleh pelaku karena diimingi akan dibelikan motor, telepon genggam hingga uang.

Tribun/Net
ILUSTRASI KORBAN -Awal mula gadis di bawah umur dirudapaksa 12 pria dicekoki obat keras. 

"Sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada para pelaku, mereka diancam hukuman penjara selama 15 tahun," katanya.

Dua Pelaku Masih Diburu

Satreskrim Polres Cianjur masih mengejar dua dari 12 pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, sementara ini dari 12 orang pelaku rudapaksa anak di bawah umur, 10 di antaranya sudah ditangkap petugas.

"Tapi, saat ini ada dua pelaku yang belum ditangkap, dan saat ini petugas Satreskrim Polres Cianjur tengah mengejarnya kedua pelaku tersebut," katanya pada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Berdasarkan informasi yang didapat lanjut dia, kedua orang pelaku tersebut sedang bekerja di Jakarta.

"Dari 10 pelaku yang telah kami amankan, empat diantaranya masih berstatus sebagai pelajar dan masih di bawah umur. Kini pelaku anak itu sudah kami tahan," katanya.

Selain itu Tono mengatakan, korban anak menjadi korban rudapaksa, setelah dibujuk dan dirayu oleh empat orang pelaku yang telah diamankan.

"Setelah terbujuk korban dibawah pelaku, ke kawasan wisata di Puncak, dan kebeberapa tempat lainya hampir selama lima hari."

"Di beberapa lokasi itu dan dalam waktu berbeda korban diperkosa secara bergantian oleh 12 pelaku," katanya.

Dia menambahkan, korban anak dan 12 orang pelaku tersebut sebelumnya sudah saling mengenal, karena masih satu lingkungan.

"Saat ini korban anak yang sudah putus sekolah tersebut mengalami trauma, dan masih mendapatkan pendampingan," katanya.

Korban Trauma

FA (18) perempuan asal Kabupaten Cianjur mengalami trauma berat setelah menjadi korban rudapaksa saat masih berusia 17 tahun.

Tak hanya menjadi korban rudapaksa, korban juga sering dicekoki untuk mengkonsumsi Obat Keras Tertentu (OKT) oleh pelaku AS alias Bohel.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved